Jakarta, Sehatcantik.id – Sampo itu benda paling biasa di rumah. Ditaruh di sudut kamar mandi. Dipencet setengah sadar saat pagi masih mengantuk. Karena itu orang jarang curiga. Apalagi kalau mereknya sudah lama akrab di rak toko obat. Nama Selsun termasuk di antaranya.
Maka ketika BPOM mengumumkan adanya temuan cemaran 1,4-dioksana pada dua varian Selsun—7 Flowers dan 7 Herbal—hal ini cukup mengejutkan. Sebab, produk itu bukan barang asing. Produsennya pun bukan perusahaan abal-abal.
PT Rohto Laboratories Indonesia pun buru-buru memberi penjelasan. Lewat akun Instagram resmi @selsun_id, Sabtu (9/5/2026), perusahaan meminta maaf secara resmi kepada konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.”
Perusahaan menjelaskan, sebelumnya seluruh produk telah diuji laboratorium independen dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun pada dua varian itu ditemukan hasil berbeda. Akhirnya produk ditarik. Bukan sebagian. Seluruh batch.
”Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan penarikan seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran,” tulis perusahaan. Sampai sekarang, proses penarikannya disebut sudah lebih dari 96 persen. Sisanya akan dimusnahkan.
Bahasa “dimusnahkan” memang terdengar keras. Tapi begitulah prosedur industri kesehatan. Ketika ada risiko, produk tidak boleh setengah aman. Perusahaan juga mengubah formulanya. Menguji ulang. Menyiapkan versi baru yang diklaim sudah memenuhi standar BPOM.

”Perusahaan telah melakukan reformulasi terhadap produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal serta mendapatkan formula baru yang telah teruji memenuhi syarat di BPOM,” lanjut pernyataan tersebut.
Produk baru itu direncanakan kembali beredar pada semester II tahun 2026.
Sebelumnya BPOM merilis daftar 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam pengawasan triwulan I 2026. Isinya beragam, dari krim wajah, toner, hingga sampo. Temuannya mencakup merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga cemaran 1,4-dioksana.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan tidak ada toleransi bagi produk berbahaya di pasaran.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dari daftar itu, sejumlah produk langsung dicabut izin edarnya dan dihentikan peredarannya. Termasuk dua varian sampo Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers yang ditemukan mengandung cemaran 1,4-dioksana di atas batas.
BPOM juga menertibkan fasilitas produksi hingga distribusi. Pelanggaran ini dapat berujung pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan. (Sbw)













