Suplemen Blackmores Diduga Picu Gangguan Saraf, BPOM Buka Suara

- Editor

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama, Blackmores, karena produknya diduga picu gangguan saraf. (Foto: Australianfood)

Warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama, Blackmores, karena produknya diduga picu gangguan saraf. (Foto: Australianfood)

Jakarta, Sehatcantik.id – Blackmores, raksasa suplemen Australia, tengah tersandung kasus hukum. Warga negeri Kanguru menggugat perusahaan suplemen ternama itu melalui mekanisme gugatan class action. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sejumlah konsumen mengalami masalah kesehatan serius, terutama gangguan saraf, yang diduga terkait dengan kandungan vitamin B6 berlebih dalam produk Blackmores.

Kasus ini mencuat setelah Dominic Noonan-O’Keeffe, warga setempat selaku penggugat utama, mengonsumsi dua produk Blackmores, yakni Super Magnesium+ dan Ashwagandha+, pada Mei 2023. Ketika itu, ia ingin menjaga kebugaran tubuh menjelang kelahiran anak pertamanya pada 26 Mei 2023. Namun, dirinya tak menyadari kedua produk itu mengandung kadar vitamin B6, yang berpotensi meracuni tubuhnya.

Menurut kuasa hukumnya, Polaris, Dominic mengalami gejala parah berupa kelelahan, sakit kepala, kejang otot, palpitasi jantung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokter kemudian mendiagnosis Dominic dengan neuropati alias kerusakan pada sistem saraf, yang diduga kuat disebabkan akumulasi vitamin B6 dari konsumsi suplemen tersebut. Bahkan, diklaim mencapai 29 kali lebih tinggi melampaui asupan harian yang direkomendasikan.

Pada Agustus 2023, Dominic mulai merasakan gejala kesehatan yang mencurigakan, seperti kelelahan ekstrem, sakit kepala, hipersensitivitas terhadap rangsangan lingkungan, hingga kejang otot, nyeri saraf (neuralgia), detak jantung tidak beraturan (palpitasi), gangguan penglihatan, serta hilangnya sensasi di tubuh. Kondisinya makin memburuk hingga mengganggu konsentrasi, tidur, bahkan kemampuan berjalan.

Baca Juga :  Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah

Meskipun telah berhenti mengonsumsi Blackmores pada Februari 2024, Dominic mengaku terus merasakan nyeri dan gejala lain setiap hari hingga saat ini.

Blackmores Tak Punya Izin Edar di Indonesia?

Menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait dugaan efek samping serius dari produk suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 di Australia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pun buka suara.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” demikian keterangan tertulis yang dikutip sehatcantik.id pada Selasa (22/7/2025).

Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

BPOM juga telah melakukan penelusuran pada marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. Untuk ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait pihak yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Baca Juga :  BPOM dan Kemhan Kolaborasi di Sektor Obat dan Makanan

“Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tambah BPOM.

BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal, termasuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan. (sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB