Jakarta, Sehatcantik.id – Persidangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan layanan impor barang mengungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo. Dalam keterangannya, Andri mengakui pernah menyerahkan sejumlah amplop berisi uang atas instruksi pemilik perusahaan, John Field.
Menurut jaksa, salah satu pihak yang disebut menerima uang adalah pejabat BPOM. Andri menyatakan penyerahan dilakukan langsung kepada seorang deputi bernama Tubagus dan seorang direktur bernama Partomo. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nilai uang yang diberikan karena seluruh paket telah dipersiapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri juga menyebut penyerahan uang tersebut berlangsung lebih dari sekali sepanjang 2025. Meski demikian, ia tidak dapat mengingat secara rinci jumlah maupun waktu pasti setiap penyerahan dilakukan.
Selain BPOM, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada empat orang di lingkungan Kemendag. Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Andri menyebut nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael sebagai penerima. Ia mengaku mengenal nama mereka, tetapi tidak mengetahui jabatan masing-masing.
Jaksa menyatakan seluruh uang yang diserahkan berasal dari pihak internal perusahaan dan telah dikemas sebelum diterima Andri untuk kemudian diberikan kepada pihak yang dituju.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri. Ketiganya didakwa memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperlancar proses pengeluaran barang impor.
Dalam surat dakwaan disebutkan nilai suap yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp63,1 miliar. Angka tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai pemberian tersebut dilakukan agar aktivitas impor perusahaan mendapatkan kemudahan dalam proses pengawasan kepabeanan. Dugaan transaksi suap disebut berlangsung dalam beberapa kesempatan di berbagai lokasi selama kurun waktu tertentu.
Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang disebut menerima aliran dana dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Persidangan terhadap para terdakwa terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. (Sbw)













