Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doktif akhirnya bersaksi di sidang Richard Lee, membawa klaim dan bukti yang disebutnya bakal mengubah jalannya perkara. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Doktif akhirnya bersaksi di sidang Richard Lee, membawa klaim dan bukti yang disebutnya bakal mengubah jalannya perkara. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Tangerang, Sehatcantik.id — Penantian itu akhirnya berakhir. Setelah sempat absen pada sidang sebelumnya, Doktif alias Dokter Samira hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Doktif Tampil Percaya Diri

Belum sidang dimulai, suasana sudah lebih dulu menghangat. Di hadapan awak media, Doktif tampil percaya diri. Ia mengatakan telah menyiapkan diri untuk memberikan seluruh keterangannya di depan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya Doktif soalnya sudah on fire. Jadi karena sudah on fire, udah terlalu panas, dan hawanya sekarang panas, jadi Doktif harus mendinginkan di ruangan ber-AC seperti itu,” ujar Doktif.

Namun, bukan hanya soal kesiapan menghadapi sidang yang menarik perhatian. Doktif kemudian melontarkan pernyataan keras dengan menyebut dirinya sebagai “juru kunci pintu neraka” bagi Richard Lee, yang dalam pernyataannya kembali ia panggil dengan sebutan “Suneo”.

Doktif juga mengklaim membawa banyak bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.

“Doktif ini kan memang juru kunci pintu nerakanya Suneo. Sekarang Doktif sudah membuka. Ini akan jadi hari terburuk dalam sejarahnya Suneo. Karena Doktif akan membawa banyak bukti,” katanya.

Baca Juga :  BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Saksi Diperiksa di Persidangan

Kehadiran Doktif kali ini menjadi perhatian karena pada persidangan sebelumnya ia tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan menjalankan ibadah. Saat itu, seluruh saksi juga berhalangan hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkannya kembali.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Rina Martika. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Richard Lee Soroti Ekspresi Saksi

Usai persidangan, Richard Lee mengaku menaruh perhatian pada keterangan yang disampaikan saksi dari pihak pelapor, Rina Martika. Ia bahkan mempertanyakan apakah saksi tersebut menerima imbalan dari Doktif.

“Waktu ditanya dapat duit nggak dari Doktif? Sebenarnya pada waktu ditanya kayak gitu senyumannya itu mau menjawab iya,” ujar Richard Lee kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Richard Lee, ekspresi wajah saksi saat menjawab pertanyaan di persidangan berbeda dengan jawaban yang disampaikan secara lisan. Ia bahkan berandai-andai jika terdapat kamera yang mengarah langsung ke wajah saksi sehingga ekspresinya bisa terlihat lebih jelas.

“Andai ada kamera dari depan sini bisa ngelihat ekspresi ya,” katanya.

Baca Juga :  Terinfeksi Judol, Komdigi Blokir Situs Peduli Lindungi

Meski demikian, Richard Lee mengaku menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim dan Tuhan. Ia kembali mengaitkan pernyataannya dengan senyum yang diperlihatkan saksi ketika menjawab pertanyaan mengenai dugaan menerima uang dari Doktif.

“Itu dari senyuman-senyumannya mau ngomong iya, tapi ketika ditanyakan ketiga dijawab tidak. Ya kalau misalnya emang iya, ya biarlah Allah yang membalas. Terima kasih lah, tetep Doktif udah bantu Rina,” ucapnya.

Perlu dicatat, pernyataan tersebut merupakan pandangan Richard Lee yang disampaikan seusai persidangan. Hingga agenda sidang tersebut berakhir, saksi Rina Martika tetap menyatakan tidak menerima uang dari Doktif.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara.

Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim bersama fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. (Sbw)

Berita Terkait

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru