Jakarta, Sehatcantik.id – Temuan kosmetik berbahaya di Indonesia seolah memiliki pola yang sama dari tahun ke tahun. Hanya mereknya yang berganti. Bahan-bahan yang dilarang—merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan steroid topikal—kembali muncul di produk yang menjanjikan kulit cerah dan glowing dalam waktu singkat.
Pola yang Sulit Dihilangkan
Karakteristik pelanggarannya menunjukkan kemiripan yang mencolok. Produk yang paling sering terkena biasanya night cream, body serum, atau krim pemutih. Bahan yang digunakan pun cenderung berulang: merkuri dan hidrokuinon untuk efek cerah cepat, steroid untuk menekan iritasi agar kulit tampak “sehat”, serta asam retinoat untuk mempercepat pergantian sel.
Sebagian besar produk bermasalah juga berasal dari sistem kontrak produksi (maklon). Model ini membuka ruang bagi pihak yang ingin memasukkan formula berbahaya tanpa pengawasan ketat di setiap tahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyoroti pentingnya kepatuhan dari rantai pasok ini.
“Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Temuan Terbaru BPOM
Pola kelalaian dan kecurangan itu kembali terlihat pada pengumuman BPOM 13 Juli 2026. Lembaga itu menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Mayoritas merupakan produk lokal hasil kontrak produksi.
Penindakan ini diiringi peringatan keras terkait konsekuensi hukum bagi produsen nakal. Taruna menegaskan bahwa pelanggaran keselamatan konsumen memiliki ancaman pidana yang nyata.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu dapat diancam sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Berikut daftar produk temuan BPOM tersebut:
• AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon
• AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
• FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen
• FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream
• MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum
• RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
• SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream
• STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream
• STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream
• STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner
• YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne
• MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
• CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
• GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen
Bagi konsumen, sekadar melihat nomor izin edar tidak lagi cukup. Beberapa produk yang akhirnya ditarik justru sebelumnya memiliki izin resmi. Yang perlu diwaspadai adalah klaim yang terlalu berani, harga yang jauh di bawah produk sejenis, serta reaksi kulit setelah pemakaian. Rasa terbakar, pengelupasan berlebihan, atau munculnya bintik hitam adalah sinyal untuk segera berhenti dan berkonsultasi dengan dokter.
Peringatan ini sejalan dengan imbauan BPOM agar masyarakat lebih bijak dan rasional dalam merawat kulit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, tidak tergiur janji instan atau promosi berlebihan. Pilih kosmetik yang terdaftar di BPOM dan gunakan dengan bijak. Perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas bersama,” pesan Taruna.
Selama permintaan hasil instan masih tinggi dan celah di rantai produksi belum tertutup rapat, temuan serupa berpotensi terus muncul. Konsumen yang lebih kritis menjadi salah satu benteng penting sebelum bahan berbahaya kembali digunakan di wajah. (Sbw)













