Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Jakarta, Sehatcantik.id – Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.

Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Senin, (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi belum memerinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali. “Nanti kita update kembali,” katanya.

Baca Juga :  Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam itu belum rampung karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB