Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Jakarta, Sehatcantik.id – Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.

Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Senin, (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi belum memerinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali. “Nanti kita update kembali,” katanya.

Baca Juga :  Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam itu belum rampung karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Penyebab Skin Barrier Rusak, Hati-hati Kulitmu!

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru