Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan sering kali tidak berguncang karena suara yang paling keras. Yang lebih menentukan justru satu hal: apakah sebuah keterangan tetap berdiri ketika diuji. Itulah yang menjadi warna sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Kubu Richard Lee mengarahkan perhatian pada keterangan saksi fakta dari pihak dokter Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yakni dr. Nanang. Sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan langsung di ruang sidang. Menurut pihak Richard, terdapat beberapa bagian yang patut dipertanyakan.
Richard Lee memulai pemeriksaan dengan menyinggung asal produk yang menjadi objek pengujian. Ia mengacu pada isi BAP yang, menurutnya, menunjukkan produk tersebut dibeli dari toko pihak ketiga, bukan melalui toko resmi miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jawaban BAP Anda kalau nggak salah ya poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan Anda tidak tahu dan kapan dari toko apa produk itu dibeli. Itu terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan di Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya,” kata Richard Lee.
Menurut Richard, asal produk merupakan bagian penting dalam perkara tersebut. Ia menilai produk yang dibeli melalui reseller atau toko pihak ketiga tidak otomatis dapat dikaitkan dengan jalur distribusi resmi yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pemeriksaan kemudian bergeser ke aktivitas dr. Nanang bersama Doktif di media sosial. Richard menyoroti siaran langsung yang kerap membahas sekaligus mengkritik berbagai produk kecantikan, termasuk produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
Di hadapan majelis hakim, dr. Nanang mengakui aktivitas tersebut juga memberikan keuntungan secara finansial.
“Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media,” ujar Nanang.
Pengakuan itu kemudian ditanggapi Richard Lee dengan pertanyaan mengenai etika profesi.
“Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?” tanya Richard Lee.
Sidang kembali memanas ketika kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mulai menguji kronologi unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon. Menurut Faizal, terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan penjelasan yang disampaikan saksi di persidangan, baik mengenai waktu maupun lokasi pelaksanaan unboxing.
“Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?” ujar Faizal Hafied.
Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Nanang menjelaskan bahwa unboxing produk White Tomato dilakukan pada 8 November 2024. Sementara unboxing produk DNA Salmon dilakukan lebih dulu, yakni pada 26 Oktober 2024.
“Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober,” jawab Nanang.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Faizal memutuskan mengakhiri pemeriksaannya.
“Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami,” pungkasnya.
Perkara ini bermula dari laporan Dokter Detektif terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran standar keamanan produk dan ketentuan perlindungan konsumen. Dua produk milik Klinik Athena, White Tomato dan DNA Salmon, dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki izin edar yang sesuai serta dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Perselisihan itu berawal dari unggahan hasil uji laboratorium versi Doktif di media sosial. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Richard Lee membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh produk yang dipersoalkan telah mengantongi izin resmi dari BPOM. Menurutnya, tuduhan itu bukan hanya menyasar produknya, tetapi juga berupaya merusak kredibilitas dan reputasi bisnis yang telah dibangunnya. (Sbw)













