Komika Ernest Prakasa Dicatut Penerima BSU, Kemenkes Membantah

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Jakarta, Sehatcantik.id – Komika Ernest Prakasa mengunggah sebuah pesan singkat yang didapatnya, sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pesan itu dibagikan Ernest di akun Instagram miliknya, Selasa, (29/7/2025). Ernest pun menuliskan dengan caption terkejut lengkap dengan emoji tertawa: “Hah?” 🤣.

“Selamat siang. Kami dari Kantorpos Jakarta Selatan menyampaikan; Nama Anda karyawan di PENUGASAN KHUSUS TIM DAN INDIVIDU KEMENTERIAN KESEHATAN RI menerima (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2025 sebesar Rp 600.000,-/ silakan datang ke loket Kantorpos terdekat. Senin-sabtu buka, minggu di Kantorpos besar

buka hingga sore hari. Waktu pencairan BSU sd 03 Agustus 2025. Abaikan pesan ini kalau sudah menerima BSU.” demikian bunyi pesan yang tertulis.

Pesan singkat diterima komika Ernest Prakasa sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Mereka yang melihat unggahan itu pun lansung berkomentar, dengan nada serius atau pun bercanda.

Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) RI yang lembaganya ikut terseret pun tak tinggal diam. Kemenkes pun turut memberikan klarifikasi dengan menuliskan komentar di unggahan Ernest.

Kemenkes memastikan, pesan singkat yang diterima Ernest Prakasa merupakan bagian penipuan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Waah bisa-bisanya nih sembarangan mencatut nama Kemenkes. udah jelas penipuan ya koh.” balas Kemenkes di kolom komentar.

Kemenkes memberikan klarifikasi pesan yang diterima Ernest sebagai bentuk penipuan. (Foto: Instagram @ernestprakasa)

BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak dari pandemi atau kondisi ekonomi yang belum stabil.

Baca Juga :  BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

BSU berupa bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap atau batch. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi
BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM
Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon
Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026
BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri
Sidang Suap Impor Seret Nama Pejabat BPOM dan Kemendag
Pemerintah Evaluasi Besar-besaran Program MBG, Anggaran Berpotensi Lebih Hemat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:05 WIB

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 14:22 WIB

BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB