Komika Ernest Prakasa Dicatut Penerima BSU, Kemenkes Membantah

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Jakarta, Sehatcantik.id – Komika Ernest Prakasa mengunggah sebuah pesan singkat yang didapatnya, sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pesan itu dibagikan Ernest di akun Instagram miliknya, Selasa, (29/7/2025). Ernest pun menuliskan dengan caption terkejut lengkap dengan emoji tertawa: “Hah?” 🤣.

“Selamat siang. Kami dari Kantorpos Jakarta Selatan menyampaikan; Nama Anda karyawan di PENUGASAN KHUSUS TIM DAN INDIVIDU KEMENTERIAN KESEHATAN RI menerima (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2025 sebesar Rp 600.000,-/ silakan datang ke loket Kantorpos terdekat. Senin-sabtu buka, minggu di Kantorpos besar

buka hingga sore hari. Waktu pencairan BSU sd 03 Agustus 2025. Abaikan pesan ini kalau sudah menerima BSU.” demikian bunyi pesan yang tertulis.

Pesan singkat diterima komika Ernest Prakasa sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Mereka yang melihat unggahan itu pun lansung berkomentar, dengan nada serius atau pun bercanda.

Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) RI yang lembaganya ikut terseret pun tak tinggal diam. Kemenkes pun turut memberikan klarifikasi dengan menuliskan komentar di unggahan Ernest.

Kemenkes memastikan, pesan singkat yang diterima Ernest Prakasa merupakan bagian penipuan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Waah bisa-bisanya nih sembarangan mencatut nama Kemenkes. udah jelas penipuan ya koh.” balas Kemenkes di kolom komentar.

Kemenkes memberikan klarifikasi pesan yang diterima Ernest sebagai bentuk penipuan. (Foto: Instagram @ernestprakasa)

BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak dari pandemi atau kondisi ekonomi yang belum stabil.

Baca Juga :  Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internsip Lampung Timur

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

BSU berupa bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap atau batch. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (sbw)

Berita Terkait

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB