Jakarta, Sehatcantik.id – Pasar estetika medis Indonesia diproyeksi tumbuh hampir dua kali lipat dalam enam tahun, dari US$257,05 juta pada 2023 menjadi US$495,64 juta pada 2029. Dengan kurs Rp17.653 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp4,54 triliun dan berpotensi mencapai Rp8,75 triliun.
Laporan Arizton tersebut menggunakan 2023 sebagai tahun dasar dengan periode perkiraan 2024–2029. Pertumbuhan pasar diperkirakan mencapai rata-rata 11,56 persen per tahun.
Riset itu mencakup berbagai segmen estetika medis, antara lain bahan suntik, perangkat berbasis energi, implan estetika, produk perawatan kulit, serta prosedur noninvasif dan minim invasif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada Sehatcantik.id mengatakan, pertumbuhan pasar estetika medis perlu diikuti pengawasan sesuai kategori produknya. BPOM mengawasi obat dan kosmetik, sedangkan alat kesehatan serta praktik tindakan invasif menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
Transaksi Melonjak, Klinik Bertambah
Geliat industri terlihat dari meningkatnya nilai transaksi dalam ajang bisnis estetika medis. Nilainya naik dari sekitar Rp24 miliar pada 2024 menjadi Rp54 miliar pada 2025, kemudian mencapai sekitar Rp106 miliar pada 2026.
Dari transaksi 2026, sekitar Rp66 miliar berasal dari perangkat estetika dan Rp26 miliar dari produk estetika.
Pertumbuhan juga terjadi pada sisi layanan. Data DS/X Ventures 2025 yang dikutip dalam laporan industri menunjukkan jumlah klinik estetika berizin meningkat sekitar 60 persen sepanjang 2020–2025.
Bertambahnya klinik ikut mendorong kebutuhan terhadap perangkat estetika, bahan suntik, produk perawatan kulit, serta teknologi penunjang layanan.
Di sisi prosedur, tindakan minim invasif menjadi salah satu segmen yang berkembang. Perkembangan teknologi memungkinkan klinik menawarkan lebih banyak pilihan perawatan dengan waktu pemulihan yang relatif lebih singkat dibandingkan prosedur bedah.
Dengan demikian, pertumbuhan pasar tidak hanya terlihat dari jumlah pasien. Di belakangnya terdapat rantai bisnis yang melibatkan klinik, dokter, distributor, produsen perangkat, hingga penyedia produk estetika.
Dokter Jadi Pengambil Keputusan
Estetika medis berbeda dengan pasar kosmetik konsumen. Produk dan teknologi yang digunakan di klinik berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pasien sehingga dokter dan pengelola klinik memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, informasi mengenai keamanan, bukti ilmiah, efektivitas, dan cara penggunaan menjadi bagian penting dalam pemilihan produk maupun teknologi.
Interaksi antara pelaku industri dan dokter pun semakin berkembang. Namun, pengenalan produk estetika medis tetap berkaitan dengan etika profesi serta ketentuan mengenai promosi produk kesehatan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak produk baru masuk ke pasar, melainkan bagaimana produk tersebut dipilih dan digunakan dalam pelayanan kepada pasien.
Pasar Membesar, Pengawasan Mengikuti
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPOM adalah peredaran skincare beretiket biru. Produk tersebut mengandung bahan obat keras dan semestinya bersifat personal, disiapkan berdasarkan resep dokter setelah pasien berkonsultasi dan mendapat diagnosis.
Dalam pengawasan berkala, BPOM menemukan skincare beretiket biru yang diedarkan tidak sesuai ketentuan, termasuk dijual secara massal melalui platform e-commerce.
Tren lain yang menjadi perhatian adalah produk injeksi estetika yang diberikan kepada pasien melalui klinik kecantikan maupun diperjualbelikan secara daring. Produk injeksi kecantikan tidak semestinya dikategorikan sebagai kosmetik.

“Produk yang terdaftar di BPOM sebagai kosmetik namun mengklaim penggunaannya dengan cara injeksi melanggar definisi tersebut,” kata Taruna.
BPOM memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan sarana produksi dan distribusi serta pemantauan peredaran produk di ruang digital. Upaya tersebut juga dibarengi pembinaan pelaku usaha dan profesi serta koordinasi dengan organisasi profesi kesehatan dan lintas sektor.
“BPOM juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran injeksi estetika dan menyusun evaluasi peredarannya,” ujarnya.
Ke depan, kebijakan terkait produk estetika akan tetap diarahkan pada aspek keamanan, manfaat atau khasiat, mutu, serta keselamatan pasien.
Pasar estetika medis boleh tumbuh menjadi bisnis bernilai triliunan rupiah. Namun, semakin besar uang yang berputar, semakin penting pula memastikan batas antara kosmetik, obat, alat kesehatan, dan tindakan medis tetap jelas.
Di balik angka triliunan rupiah itu ada pasien yang mempercayakan tubuhnya pada produk dan tindakan medis. Pertumbuhan industri pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan keamanan produk, ketepatan penggunaannya, dan keselamatan pasien. (Sbw)













