Jakarta, Sehatcantik.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi internal terkait meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya telah masuk tahap penyelidikan pidana.
“Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti.
Investigasi dilakukan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, serta Konsil Kedokteran Indonesia. Tim bekerja menelusuri berbagai aspek, mulai dari dugaan intimidasi terhadap dokter, proses pelayanan medis, hingga sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelusuran sementara, Kemenkes menemukan dugaan adanya intimidasi verbal terhadap dr. Icha oleh sejumlah pihak. Namun, terkait pelayanan medis terhadap pasien yang sebelumnya ditangani dr. Icha, Kemenkes menyatakan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar,” ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra.
Menurut Rudi, tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, dokter, perawat pendamping, hingga pihak rumah sakit. Pemeriksaan juga mencakup kondisi saat kejadian serta respons dari lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli Farianti.
Selain dugaan intimidasi, Kemenkes juga menyoroti pentingnya standar keamanan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama ruang instalasi gawat darurat (IGD) yang menjadi area rawan konflik.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya mengatakan rumah sakit wajib memiliki prosedur keamanan yang jelas. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
Sementara itu, kepolisian telah mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Polda NTT membentuk tim khusus untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Keluarga dr. Icha juga telah melaporkan empat orang ke Polda NTT. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kasus meninggalnya dr. Icha kembali membuka persoalan lama mengenai perlindungan tenaga kesehatan di lapangan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tinggi, pemerintah kini dituntut memastikan ruang kerja dokter dan nakes tetap aman dari tekanan maupun intimidasi. (Sbw)













