Kemenkes Serahkan Investigasi dr. Icha ke Polisi, Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dr. Icha menjadi alarm penting soal keamanan dan perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas. (Foto: Kemenkes RI)

Kasus dr. Icha menjadi alarm penting soal keamanan dan perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas. (Foto: Kemenkes RI)

Jakarta, Sehatcantik.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi internal terkait meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya telah masuk tahap penyelidikan pidana.

“Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti.

Investigasi dilakukan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, serta Konsil Kedokteran Indonesia. Tim bekerja menelusuri berbagai aspek, mulai dari dugaan intimidasi terhadap dokter, proses pelayanan medis, hingga sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran sementara, Kemenkes menemukan dugaan adanya intimidasi verbal terhadap dr. Icha oleh sejumlah pihak. Namun, terkait pelayanan medis terhadap pasien yang sebelumnya ditangani dr. Icha, Kemenkes menyatakan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar,” ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra.

Baca Juga :  Efek Micin bagi Otak, Apakah Berbahaya?

Menurut Rudi, tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, dokter, perawat pendamping, hingga pihak rumah sakit. Pemeriksaan juga mencakup kondisi saat kejadian serta respons dari lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli Farianti.

Baca Juga :  Cara Merawat Kulit agar Tetap Sehat Saat Liburan Akhir Tahun

Selain dugaan intimidasi, Kemenkes juga menyoroti pentingnya standar keamanan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama ruang instalasi gawat darurat (IGD) yang menjadi area rawan konflik.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya mengatakan rumah sakit wajib memiliki prosedur keamanan yang jelas. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.

Sementara itu, kepolisian telah mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Polda NTT membentuk tim khusus untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Keluarga dr. Icha juga telah melaporkan empat orang ke Polda NTT. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kasus meninggalnya dr. Icha kembali membuka persoalan lama mengenai perlindungan tenaga kesehatan di lapangan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tinggi, pemerintah kini dituntut memastikan ruang kerja dokter dan nakes tetap aman dari tekanan maupun intimidasi. (Sbw)

Berita Terkait

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Rabu, 16 September 2026 - 09:37 WIB

Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB

Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara

Berita Terbaru

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB