Jakarta, Sehatcantik.id – Di tengah derasnya arus spekulasi, Kementerian Kesehatan memilih berjalan dengan kompas fakta. Setelah melakukan investigasi bersama sejumlah organisasi profesi dan lembaga terkait, Kemenkes memastikan meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, bukan disebabkan oleh perundungan (bullying) maupun beban kerja berlebihan, melainkan karena penyakit yang bersifat sensitif.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
Demi menghormati kerahasiaan data medis serta atas permintaan keluarga, Kementerian Kesehatan tidak mengungkapkan diagnosis penyakit yang menjadi penyebab wafatnya dr. Zulfikar kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), hingga Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Hasil investigasi menunjukkan, saat kejadian almarhum tengah menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat selesai lebih awal mengikuti jadwal visite, sehingga total jam kerja peserta tetap berada di bawah batas maksimal 40 jam per pekan. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” kata Yuli.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan tidak ditemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta internsip, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Aturan tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” ujarnya.
Kemenkes juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Pemerintah menegaskan, setiap insiden yang menyangkut keselamatan peserta internsip akan selalu ditindaklanjuti melalui investigasi yang objektif sebagai dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola program ke depan. (Sbw)













