Jakarta, Sehatcantik.id – Warna-warni eyeshadow memang dibuat untuk mempercantik mata. Namun, di balik warna yang menarik, ada persoalan yang tidak selalu terlihat: bahan apa yang digunakan untuk menghasilkan warna tersebut?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menemukan produk eyeshadow yang mengandung pewarna dilarang. Salah satunya PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 #02, yang berdasarkan hasil pengujian mengandung Merah K3 dan Merah K10.
BPOM juga menemukan PINKFLASH Multi Face Palette PF-M02 #01 mengandung Acid Orange 7. Nomor izin edar produk tersebut kemudian dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. “Daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya – BPOM” (https://standar-otskk.pom.go.id/publikasi/daftar-kosmetik-yang-dinyatakan-mengandung-bahan-dilarang-atau-berbahaya-di-peredaran?utm_source=chatgpt.com)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPOM menyatakan Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7 termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
“Bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak,” tegas BPOM.
Merah K10 Kembali Ditemukan pada 2026
Pengawasan BPOM pada 2026 menunjukkan temuan bahan terlarang masih berlanjut.
Pada Triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Salah satu bahan yang kembali ditemukan adalah Merah K10, yang menurut BPOM dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati.
Dari 14 produk tersebut, 11 merupakan produk lokal yang dibuat melalui kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.
Temuan ini menunjukkan pengawasan kosmetik tidak berhenti pada produk yang sudah lama beredar. Peredaran bahan terlarang tetap menjadi perhatian BPOM sepanjang 2026.
Mata Bukan Tempat Bereksperimen
Eyeshadow digunakan langsung di sekitar mata. Karena itu, keamanan pewarna menjadi hal penting, bukan sekadar persoalan pilihan warna.
BPOM memiliki ketentuan mengenai pewarna yang boleh digunakan dalam kosmetik, termasuk persyaratan dan batas penggunaannya. Tidak semua pewarna yang dapat digunakan pada produk industri lain diperbolehkan masuk ke kosmetik.
Konsumen pun perlu lebih cermat, terutama ketika membeli melalui platform digital.
Dalam intensifikasi pengawasan Mei 2026, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik bermasalah dari sarana distribusi yang diperiksa. BPOM juga menemukan 9.042 tautan penjualan online yang melanggar ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp260,7 miliar.
Karena itu, sebelum membeli eyeshadow, konsumen sebaiknya memeriksa nomor notifikasi dan status produk melalui kanal Cek Produk BPOM. Harga murah, kemasan menarik, atau popularitas produk tidak menggantikan pemeriksaan legalitas.
Eyeshadow memang hanya salah satu bagian dari rutinitas kecantikan. Tetapi ketika produk digunakan sedekat mata, warna yang cantik tidak cukup.
Pastikan produknya legal dan memenuhi standar keamanan. (Sbw)













