Jakarta, Sehatcantik.id — BPOM menyiapkan serangkaian langkah untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Fokusnya bukan hanya mempercepat penerbitan izin edar, tetapi juga memastikan produk yang dipasarkan aman, bermutu, dan memenuhi standar pengawasan.
Komitmen itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai mengikuti rapat terbatas mengenai KDKMP yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” kata Taruna Ikrar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran BPOM dalam program ini mencakup pendampingan apotek dan klinik desa, pengawasan gerai penjualan obat dan pangan olahan, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage. Seluruhnya diarahkan agar produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, serta tata kelola distribusi yang baik.
Landasan pengawasan tersebut telah diatur melalui sejumlah regulasi BPOM, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan obat di apotek desa serta penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan.
Di sisi pelaku usaha, BPOM memperkuat pembinaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung maupun konsultasi agar pelaku usaha mampu memenuhi standar produksi dan memperoleh izin edar.
“Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM,” ujar Taruna Ikrar.
Sepanjang 2025, pendampingan telah dilakukan di enam daerah, yakni Banjarbaru, Surakarta, Medan, Kupang, Fakfak, dan Surabaya. Dari program tersebut, BPOM menerbitkan 19 Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk obat bahan alam dan kosmetik. Hingga kini, terdapat 654.921 produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar BPOM.
BPOM juga mempercepat proses registrasi obat melalui penguatan sistem registrasi elektronik. Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat, termasuk di wilayah desa, terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.
“Untuk mempercepat evaluasi registrasi obat, kami melakukan penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Dengan demikian masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau [lebih cepat],” ujar Taruna Ikrar.
Program Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Selain menyalurkan berbagai program pemerintah, koperasi juga diharapkan menjadi jalur pemasaran hasil produksi masyarakat sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Melalui percepatan layanan perizinan, pendampingan UMKM, serta pengawasan mutu produk, BPOM menegaskan kesiapannya menjadi salah satu pengawal agar produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih tidak hanya mudah diakses, tetapi juga legal, aman, dan berkualitas. (Sbw)













