Jakarta, Sehatcantik.id – Industri kosmetik Indonesia sedang berlari kencang. Pasarnya membesar, penjualan bergeser ke ruang digital, sementara produk kecantikan semakin lekat dengan gaya hidup masyarakat.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan industri kosmetik nasional tumbuh 64 persen sepanjang 2021–2025. Pada periode yang sama, jumlah industri kosmetik skala UMKM juga tumbuh 49 persen. Perkembangan industri kini tidak hanya bertumpu pada kecantikan, tetapi bergerak ke arah produk berbasis sains, wellness, inovasi bahan baku, dan keberlanjutan.
Namun, pertumbuhan pasar membawa persoalan lain. Penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare di TikTok Shop, misalnya, mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan 79,73 persen. Besarnya pasar digital itu sekaligus membuka celah bagi peredaran kosmetik ilegal dan produk dengan klaim berlebihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam intensifikasi pengawasan kosmetik 2026, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar.
Pengawasan pada 11–22 Mei 2026 menemukan 2.205 item kosmetik bermasalah dari sarana distribusi yang diperiksa. Mayoritas merupakan kosmetik ilegal dan kosmetik impor tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Di ruang digital, BPOM juga menemukan 9.042 tautan yang melanggar ketentuan peredaran kosmetik dengan nilai keekonomian sekitar Rp260,7 miliar.
Di tengah pasar yang terus membesar itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.
Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 ini menyempurnakan aturan sebelumnya. Tujuannya bukan sekadar memangkas prosedur, tetapi membuat industri lebih mudah tumbuh tanpa melepas standar keamanan dan mutu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan konsumen.
“Regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui PerBPOM 8/2026, sejumlah tahapan administrasi dalam sertifikasi CPKB disederhanakan. Salah satunya dengan menghapus persetujuan denah bangunan kosmetik serta menerapkan satu mekanisme penghitungan waktu layanan sertifikasi melalui sistem clock on dan clock off.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi standar produksi kosmetik sesuai ketentuan.
Aturan baru itu juga memperjelas klasifikasi industri kosmetik golongan A dan B. Industri kosmetik yang memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak diperbolehkan menerima kontrak produksi.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk mendorong pelaku usaha membangun kemampuan produksi sendiri dan memenuhi standar secara berkelanjutan.
PerBPOM 8/2026 sekaligus membuka ruang pengembangan usaha. Fasilitas produksi kosmetik dapat digunakan untuk memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Obat Kuasi melalui mekanisme persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama.
Artinya, industri kosmetik mendapat ruang untuk memperluas usaha, tetapi standar produksinya tetap menjadi pagar.
Sebab, pertumbuhan industri tidak hanya menghadirkan produk baru. Di pasar juga muncul persoalan klaim berlebihan, produk tanpa izin edar, hingga kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Pada triwulan II 2026, misalnya, BPOM menemukan 14 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang. Sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal yang dibuat melalui kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal. Hasil pengujian menemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10.
Karena itu, pengawasan kini tidak cukup berhenti di pabrik dan toko. Ruang digital menjadi medan baru pengawasan kosmetik.
BPOM bahkan menggelar bimbingan teknis pada September 2026 untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai penandaan, klaim, promosi, dan iklan kosmetik. Dalam skema notifikasi yang merupakan bagian dari harmonisasi ASEAN, tanggung jawab pemenuhan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk berada pada pelaku usaha dan diperkuat melalui pengawasan post-market.
Kemajuan industri juga mulai diarahkan pada pengembangan kosmetik berbasis riset. BPOM mendorong inovasi bahan baku lokal berbasis biodiversitas Indonesia, sekaligus menempatkan sains, wellness, dan keberlanjutan sebagai bagian dari perkembangan industri kecantikan.
Namun, kemudahan berusaha tetap diimbangi dengan sanksi. PerBPOM 8/2026 memberikan ruang bagi BPOM untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan, antara lain melalui penutupan sementara akses elektronik untuk pengajuan notifikasi maupun sertifikasi CPKB hingga satu tahun serta pembekuan sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB.
“Dengan penetapan peraturan ini, industri kosmetik mendapatkan panduan yang lebih jelas, praktis dalam melakukan proses sertifikasi yang lebih transparan dan efisien, sehingga pelaku usaha, termasuk UMKM, diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan,” ujar Taruna.
Taruna berharap PerBPOM 8/2026 menjadi acuan bagi petugas BPOM dalam memberikan pelayanan sertifikasi CPKB sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri kosmetik.
Di tengah pasar yang tumbuh cepat, persoalannya kini bukan lagi sekadar bagaimana membuat kosmetik lebih banyak. Industri dituntut membuat produk yang aman, bermutu, memiliki klaim yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu bertahan di pasar global.
“BPOM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar kosmetik Indonesia tidak hanya dicintai di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kami ingin setiap produk yang lahir dari negeri ini menjadi simbol kualitas dan kepercayaan,” pungkas Taruna Ikrar. (Sbw)













