Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, Kamis 16 Oktober 2025.

Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya yang terdiri dari 20 halaman, Nikita menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ia membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, mulai dari tuduhan pemerasan dengan pengancaman hingga tuduhan adanya praktik pencucian uang. Nikita menyebut tuntutan jaksa berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sebagai bentuk “rekayasa hukum” yang sarat kebencian pribadi.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita.

Nikita juga sempat menirukan ucapan jaksa yang menurutnya bersifat ancaman. “.Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” kata Nikita, menirukan pernyataan yang ia alami di ruang sidang.

Sebelum membacakan pleidoi, tim kuasa hukum Nikita secara gamblang meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, unsur-unsur dalam dakwaan, baik TPPU maupun pemerasan, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum Nikita juga menuntut agar barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Baca Juga :  Richard Lee Resmi Ditahan

Selama pembacaan pleidoi, Nikita sempat menuturkan rasa rindunya kepada anak-anak dan menyebut bahwa delapan bulan di dalam tahanan telah menjadi masa terpisah yang berat secara emosional. Ia juga menyiratkan bahwa laporan terhadapnya merupakan bagian dari skenario penjebakan yang dirancang oleh pihak pelapor, Reza Gladys.

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam proses hukum Nikita Mirzani. Apakah pembelaannya mampu menggugurkan dakwaan jaksa atau membawa keputusan ringan, masih harus ditunggu bersama. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalan artikel ini.

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB