Tak Digubris Putar Bukti Rekaman Dugaan Rekayasa, Nikita Cekcok dengan Jaksa

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa karena menolak mengenakan rompi tahanan usai sidang di PN Jaksel, Kamis, (31/7/2025). (Foto: Novan V/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa karena menolak mengenakan rompi tahanan usai sidang di PN Jaksel, Kamis, (31/7/2025). (Foto: Novan V/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit selebritas Nikita Mirzani sebagai terdakwa, sempat diwarnai kekisruhan di akhir persidangan, yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Hal itu terjadi saat Nikita menolak mengenakan rompi tahanan dan enggan kembali ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Nikita kesal lantaran dirinya tidak diperkenankan memutar bukti rekaman percakapan yang diduga ada rekayasa hukum, berupa intervensi Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita sempat memutar rekaman, tapi pada saat bersamaan Majelis Hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Nikita pun diminta segera meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke rutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Nikita bersikukuh dan duduk di ruang sidang. di sana. Tak lama kemudian, salah seorang jaksa penuntut umum yang membawakan rompi tahanan, meminta Nikita mengenakannya.

Nikita menolak mentah-mentah menggunakan rompi tersebut. Ia pun sempat terlibat cekcok dengan jaksa tersebut.

“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. penetapan hakim yang sekarang, terhadap terdakwa dikembalikan ke rutan pondok bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” tukas jaksa.

Baca Juga :  Masalah Kulit Wajah Pria yang Perlu Diperhatikan

Nikita kemudian menanyakan terkait bukti baru yang dia putar barusan. “Lalu buktinya bagaimana?,” tanya Nikita.

Jaksa pun menegaskan kesempatan untuk memutar bukti baru tetap terbuka bagi Nikita, tapi harus dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak jaksa selesai.

“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa.

Setidaknya, jaksa perlu waktu sekitar 30 menit untuk membujuk Nikita agar mau kembali ke rutan. Dalam kondisi jengkel, Nikita akhirnya keluar dari ruang sidang dan mengenakan sendiri rompi merah yang telah menemaninya selama kurang lebih lima bulan.

Nikita dikawal dengan sangat ketat oleh aparat kepolisian. Dirinya tak sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.

Hakim Memimta Nikita Membuat Laporan

Sebelumnya, di awal persidangan Nikita minta waktu untuk menyampaikan pernyataan pribadi.

Dalam kesempatan itu, Nikita mengaku menemukan dugaan pengondisian aparat hukum oleh pihak Reza Gladys.

“Majelis Hakim yang mulia pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan,” kata Nikita.

Baca Juga :  Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Nikita meyakini, rekaman tersebut menunjukkan indikasi adanya campur tangan pihak tertentu terhadap jalannya proses hukum. Mama Reza Gladys dan keluarganya disebut Nikita dalam dugaan tersebut.

“Yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia,” papar Nikita.

Nikita juga mengaku memiliki bukti rekaman suara dan tangkap layar pesan, untuk menguatkan dugaannya. Ia memohon setelah Majelis Hakim memeriksa bukti itu akan membebaskan dirinya dari tahanan.

“Saya mohon setelah Majelis Hakim yang mulia mendengar isi flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” mohon Nikita.

Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, ketua Majelis Hakim menyarankan untuk menempuh upaya sesuai prosedur yang berlaku. Nikita diimbau membuat laporan, jika menemukan indikasi transaksional atas proses hukum perkara ini.

“Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu. Jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim, ya silakan sekarang juga dilaporkan. Nggak usah ragu-ragu,” ucap Hakim Ketua.

Sidang lanjutan Nikita Mirzani masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU, salah satunya adalah dokter Oky Pratama.(sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB