Suplemen Blackmores Diduga Picu Gangguan Saraf, BPOM Buka Suara

- Editor

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama, Blackmores, karena produknya diduga picu gangguan saraf. (Foto: Australianfood)

Warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama, Blackmores, karena produknya diduga picu gangguan saraf. (Foto: Australianfood)

Jakarta, Sehatcantik.id – Blackmores, raksasa suplemen Australia, tengah tersandung kasus hukum. Warga negeri Kanguru menggugat perusahaan suplemen ternama itu melalui mekanisme gugatan class action. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sejumlah konsumen mengalami masalah kesehatan serius, terutama gangguan saraf, yang diduga terkait dengan kandungan vitamin B6 berlebih dalam produk Blackmores.

Kasus ini mencuat setelah Dominic Noonan-O’Keeffe, warga setempat selaku penggugat utama, mengonsumsi dua produk Blackmores, yakni Super Magnesium+ dan Ashwagandha+, pada Mei 2023. Ketika itu, ia ingin menjaga kebugaran tubuh menjelang kelahiran anak pertamanya pada 26 Mei 2023. Namun, dirinya tak menyadari kedua produk itu mengandung kadar vitamin B6, yang berpotensi meracuni tubuhnya.

Menurut kuasa hukumnya, Polaris, Dominic mengalami gejala parah berupa kelelahan, sakit kepala, kejang otot, palpitasi jantung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokter kemudian mendiagnosis Dominic dengan neuropati alias kerusakan pada sistem saraf, yang diduga kuat disebabkan akumulasi vitamin B6 dari konsumsi suplemen tersebut. Bahkan, diklaim mencapai 29 kali lebih tinggi melampaui asupan harian yang direkomendasikan.

Pada Agustus 2023, Dominic mulai merasakan gejala kesehatan yang mencurigakan, seperti kelelahan ekstrem, sakit kepala, hipersensitivitas terhadap rangsangan lingkungan, hingga kejang otot, nyeri saraf (neuralgia), detak jantung tidak beraturan (palpitasi), gangguan penglihatan, serta hilangnya sensasi di tubuh. Kondisinya makin memburuk hingga mengganggu konsentrasi, tidur, bahkan kemampuan berjalan.

Baca Juga :  Oky Pratama Bersaksi dalam Sidang Nikita Mirzani

Meskipun telah berhenti mengonsumsi Blackmores pada Februari 2024, Dominic mengaku terus merasakan nyeri dan gejala lain setiap hari hingga saat ini.

Blackmores Tak Punya Izin Edar di Indonesia?

Menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait dugaan efek samping serius dari produk suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 di Australia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pun buka suara.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” demikian keterangan tertulis yang dikutip sehatcantik.id pada Selasa (22/7/2025).

Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

BPOM juga telah melakukan penelusuran pada marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. Untuk ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait pihak yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Baca Juga :  Sinergi BPOM-BPJHP Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi

“Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tambah BPOM.

BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal, termasuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan. (sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB