Hakim Tolak Eksepsi Nikita, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare atau perawatan kulit dokter Reza Gladys Prettyanisari, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Terkait biaya perkara, ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada terdakwa, hakim juga menyerahkan sikap kepada terdakwa dari keputusan ini.

“Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan

kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat tiba di PN, Nikita langsung menuju ke ruang tunggu sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang mengerubunginya.

Baca Juga :  Mazta Farma Berikan Pioneer Award kepada 9 Dokter Kecantikan

Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Body Whitening Terbaik, Bisa Dilakukan di Klinik Ini

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7), pekan depan, untuk pembuktian perkara. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Obat Kuat hingga Pelangsing Dibongkar BPOM

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:29 WIB

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB