Jakarta, Sehatcantik.id – Hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare atau perawatan kulit dokter Reza Gladys Prettyanisari, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Terkait biaya perkara, ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada terdakwa, hakim juga menyerahkan sikap kepada terdakwa dari keputusan ini.
“Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya,” ujarnya.
Dalam persidangan ini, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan
kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat tiba di PN, Nikita langsung menuju ke ruang tunggu sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang mengerubunginya.
Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.
JPU meminta Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman Reza Gladys.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7), pekan depan, untuk pembuktian perkara. (Danu Baharuddin, Novan V)