Jadi Tersangka Pencemaran Nama, Doktif: “Ketawain Aja”

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Andreas Henfri Situngkir.

Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri. Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand, menurut Doktif, telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahannya, Doktif menyoroti produk asal Bangkok yang dibawa Andreas dan mempertanyakan legalitasnya di Indonesia.

“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Doktif juga menyinggung keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor. Menurut Doktif, seorang dokter seharusnya memahami regulasi agar dapat melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

Baca Juga :  BPOM Terbitkan Izin Edar Dua Produk Terapi Kanker

Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Sebagian pihak mendukung Doktif karena dianggap mengedukasi masyarakat, namun ada pula yang menilai pernyataannya sebagai bentuk serangan terhadap dr. Andreas.

dr Andreas Situngkir melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. (Foto: Instagram)

Merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025. Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.

“Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan,” ujar Doktif, percaya diri, pada Kamis (20/3/2025).

Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.

“Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan,” ucapnya.

Kepada Sehatcantik.id, Doktif mengaku santai dan tak mau ambil pusing.

“Ketawain aja. Bukti nggak cukup kok bisa naik penyidikan. Artinya apa? Senin saya akan melaporkan hal imi ke Divisi Propam, minta selidiki Polres Medan. Jelas banget kejanggalannya,” kata Doktif.

Baca Juga :  5 Jenis Kulit Wajah Manusia dan Cara Merawatnya

Doktif juga mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas, yang menurut Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.

“Doktif sangat dengan mudah melaporkan AS dengan ancaman 12 tahun. Cuma Doktif kemarin masih mikir, kasihan. Bayangin, dia dokter, ancamannya 12 tahun penjara. Terus kalau laporan Doktif naik sidik, dia langsung diangkut. Begitu dia jadi statusnya tersangka, langsung masuk penjara,” kata Doktif.

Pada mulanya Doktid merasa tidak tega, tapi kini Doktif berubah pikiran melihat dr Andreas sangat ingin memenjarakannya.

“Kalau Doktif tersangka lucu-lucuan. Nggak akan takut Doktif. Ngapain gentar jadi tersangka kebenaran, untuk membongkar kejahatan mafia skincare, oknum dokter yang jadi jastiper. Ih, ngapain, enggak bakalan Doktif takut. Lucu kalian ini,” kata Doktif. (Sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB