Jadi Tersangka Pencemaran Nama, Doktif: “Ketawain Aja”

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Andreas Henfri Situngkir.

Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri. Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand, menurut Doktif, telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahannya, Doktif menyoroti produk asal Bangkok yang dibawa Andreas dan mempertanyakan legalitasnya di Indonesia.

“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Doktif juga menyinggung keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor. Menurut Doktif, seorang dokter seharusnya memahami regulasi agar dapat melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Eyelash Extension, Harus Tahu Dulu

Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Sebagian pihak mendukung Doktif karena dianggap mengedukasi masyarakat, namun ada pula yang menilai pernyataannya sebagai bentuk serangan terhadap dr. Andreas.

dr Andreas Situngkir melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. (Foto: Instagram)

Merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025. Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.

“Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan,” ujar Doktif, percaya diri, pada Kamis (20/3/2025).

Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.

“Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan,” ucapnya.

Kepada Sehatcantik.id, Doktif mengaku santai dan tak mau ambil pusing.

“Ketawain aja. Bukti nggak cukup kok bisa naik penyidikan. Artinya apa? Senin saya akan melaporkan hal imi ke Divisi Propam, minta selidiki Polres Medan. Jelas banget kejanggalannya,” kata Doktif.

Baca Juga :  Bahaya Mandi Malam bagi Kesehatan, Wajib Tahu!

Doktif juga mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas, yang menurut Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.

“Doktif sangat dengan mudah melaporkan AS dengan ancaman 12 tahun. Cuma Doktif kemarin masih mikir, kasihan. Bayangin, dia dokter, ancamannya 12 tahun penjara. Terus kalau laporan Doktif naik sidik, dia langsung diangkut. Begitu dia jadi statusnya tersangka, langsung masuk penjara,” kata Doktif.

Pada mulanya Doktid merasa tidak tega, tapi kini Doktif berubah pikiran melihat dr Andreas sangat ingin memenjarakannya.

“Kalau Doktif tersangka lucu-lucuan. Nggak akan takut Doktif. Ngapain gentar jadi tersangka kebenaran, untuk membongkar kejahatan mafia skincare, oknum dokter yang jadi jastiper. Ih, ngapain, enggak bakalan Doktif takut. Lucu kalian ini,” kata Doktif. (Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB