BPOM Bongkar 61 Obat Kuat Alami Mengandung Bahan Kimia

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM membongkar 61 obat kuat alami untuk stamina yang mengandung bahan kimia. (Foto: BPOM)

BPOM membongkar 61 obat kuat alami untuk stamina yang mengandung bahan kimia. (Foto: BPOM)

Jakarta, sehatcantik.id – BPOM kembali menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024.

Tren penambahan BKO ini didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria.

Selain temuan dari hasil pengawasan peredaran OBA di dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain, yaitu Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan terhadap produk OBA yang mengandung BKO.

Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA BKO berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.

Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Cegah Obesitas, Iklan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak Dibatasi

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan temuan produk OBA dan SK mengandung BKO, pada kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali menegaskan kepada pelaku usaha agar selalu menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Sesuai dengan konsep tiga pilar pengawasan obat dan makanan, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Pelaku Usaha memegang tanggung jawab terhadap integritas produk yang dimiliki dan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berat sampai dengan sanksi pidana,” tukas Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar juga mengingatkan akan bahaya dari konsumsi produk tersebut bagi kesehatan masyarakat.

“Kandungan BKO pada obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO juga dapat menyebabkan kerusakan hati apabila dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi,” urai Taruna Ikrar.

Untuk itu, BPOM mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk OBA maupun SK. Mengingat maraknya penjualan OBA dan SK yang dilakukan secara daring/online, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi (iklan) produk.

Baca Juga :  Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Masyarakat diharapkan hanya membeli produk OBA dan SK dari sumber terpercaya, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 siaran pers ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam <span;>public warning BPOM sebelumnya. Selalu ingat untuk lakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK: pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa.

BPOM mengimbau masyarakat untuk segera laporkan kepada BPOM apabila menemukan produk OBA dan SK yang tidak sesuai dengan ketentuan. BPOM juga meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak ragu untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (sbw)

Berita Terkait

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu
BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada
Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka
Dicecar 73 Pertanyaan Hingga Dini Hari, dr. Richard Lee Kelelahan
Penuhi Panggilan Polisi, Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka
Sama-Sama Berstatus Tersangka, Perseteruan Richard Lee dan Doktif Memanas
Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk
BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:19 WIB

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:05 WIB

Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:28 WIB

Dicecar 73 Pertanyaan Hingga Dini Hari, dr. Richard Lee Kelelahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:05 WIB

Penuhi Panggilan Polisi, Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:04 WIB

Sama-Sama Berstatus Tersangka, Perseteruan Richard Lee dan Doktif Memanas

Berita Terbaru

Peredaran produk palsu adalah ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekonomi nasional. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:19 WIB

Selebgram yang juga kekasih Reza Arap, Lula Lahfah, meninggal dunia, Jumat (23/1), membuat wargamet berduka. (Foto: Instagram @lulalahfah)

Berita

Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia

Jumat, 23 Jan 2026 - 23:25 WIB

Menggunakan kursi roda, Doktif memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: @temancurhat)

Tak Berkategori

Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda, Doktif Tegaskan Bukan Sindiran

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:55 WIB