Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

- Editor

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM bergerak menyisir peredaran skin booster ilegal berbasis kulit jenazah yang kini tengah viral. (Foto: Ilustrasi Olah Digital/AI)

BPOM bergerak menyisir peredaran skin booster ilegal berbasis kulit jenazah yang kini tengah viral. (Foto: Ilustrasi Olah Digital/AI)

Jakarta, Sehatcantik.id — Demam glass skin kian mengikis batas masuk akal.

Laporan investigasi media asal Inggris, Metro UK, baru-baru ini membongkar tren ekstrem estetika medis di Korea Selatan yang memanfaatkan penyuntikan Human Acellular Dermal Matrix (hADM)—ekstraksi matriks jaringan kulit dari donor jenazah (cadaver)—sebagai skin booster pemacu kolagen instan.

Fenomena yang disorot Metro UK tersebut rupanya mulai merambah dan membayangi pasar domestik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demi hasil mulus khas tren kecantikan Korea Selatan, sebagian konsumen di dalam negeri disinyalir nekat mencoba prosedur invasif ekstrem ini tanpa menguji legalitas dan asal-usul bahan yang disuntikkan ke tubuh mereka.

Isu penggunaan skin booster berbasis jaringan manusia—yang ramai disorot di media sosial sebagai produk dari “kulit mayat”—kini menjadi perbincangan hangat.

Bahan tersebut dipasarkan di Korea Selatan di bawah merek seperti Elravie Re2O.

Menanggapi aduan publik di media sosial dan mengantisipasi dampak tren internasional tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan saat ini BPOM tengah menginvestigasi peredaran produk tersebut di lapangan.

Tim gabungan dari Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan) telah diterjunkan untuk menyisir keberadaan dan legalitas sediaan tersebut di pasar domestik.

Taruna secara tegas mengonfirmasi bahwa sediaan biologis berbasis jaringan manusia tersebut sama sekali belum mengantongi izin untuk digunakan di pasar domestik.

“Produk tersebut belum disetujui, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia,” kata Taruna Ikrar kepada Sehatcantik.id, Senin (21/9/2026).

Taruna menjelaskan, regulasi di Indonesia melarang keras penggunaan unsur organ tubuh manusia untuk sediaan kecantikan. Aturan ini tertuang secara eksplisit dalam payung hukum teknis BPOM.

“Dalam Lampiran V PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, disebutkan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik, sehingga produk ini bukan termasuk dalam definisi kosmetik,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyakit akibat Kurang Minum Air Putih, Hati-hati!

Ia menambahkan, jika ke depan sediaan tersebut hendak dimanfaatkan di ranah medis, mekanismenya harus melalui pengujian klinis obat dan bahan biokimia berat, bukan dikategorikan sebagai kosmetika jalanan.

“Kemudian, jika produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat/biologi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, tentu harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan dikaji bersama dengan komite nasional obat dan produk biologi, serta para ahli/pakar terkait,” tambah Taruna.

BPOM memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal di klinik kecantikan maupun pasar online.

Mengenal hADM: Anatomi, Asal-Usul Donor, dan Penggunaan Medis

Secara ilmiah, hADM atau Human Acellular Dermal Matrix adalah matriks jaringan kulit manusia yang telah melewati proses ekstraksi laboratorium khusus (decellularization).

Proses ini menghilangkan seluruh sel-sel donor hingga hanya menyisakan kerangka struktur penunjang, seperti kolagen, elastin, dan matriks ekstraseluler.

Di dunia medis global, sumber sediaan hADM terbagi dua:

* Donor Jenazah (Cadaveric Donor): Sebagian besar sediaan matriks kulit diambil dari donor manusia yang telah meninggal dunia (post-mortem). Jaringan diproses secara ketat untuk mensterilkan kuman dan menghilangkan unsur genetik donor.

* Donor Hidup (Living Donor): Didapat dari sisa jaringan kulit pasien hidup pasca-operasi rekonstruksi bedah plastik (seperti tummy tuck atau pembuangan lipatan kulit berlebih).

Secara medis resmi, hADM sebenarnya diciptakan untuk tindakan rekonstruksi medis berat, seperti menutup luka bakar parah (burn injury), bedah rekonstruksi payudara pasca-mastektomi, hingga operasi perbaikan dinding perut.

Penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter bedah di rumah sakit, bukan disuntikkan secara bebas di klinik estetika sebagai skin booster pencetus kecantikan instan.

Baca Juga :  Skin Lightening, Cara Membuat Kulit Putih dan Mulus

Pasar Gelap dan Risiko Medis Fatal

Tingginya permintaan mendorong maraknya grey market. Produk estetika medis kerap diselundupkan lewat jasa penitipan (jastip) atau kargo ilegal.

Risiko terbesarnya adalah terputusnya rantai dingin (cold chain storage), membuat sediaan biologis rentan terdegradasi dan terkontaminasi.

Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga denda miliaran rupiah.

Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (PERDOSKI) turut mengingatkan bahwa penyuntikan hADM tanpa indikasi medis resmi menyimpan risiko fatal bagi pasien:

* Transmisi Infeksi & Patogen: Jika proses sterilisasi donor dari negara asal tidak memenuhi standar baku ketat, ada risiko penularan infeksi biologis.

* Reaksi Penolakan Imun (Graft Rejection): Meski sel donor telah dibersihkan, sisa protein asing dapat dikenali sistem imun tubuh sebagai ancaman, memicu reaksi peradangan kronis.

* Komplikasi Permanen: Penyuntikan sediaan biologis ilegal berisiko memicu granuloma (benjolan peradangan berat), nekrosis (kematian jaringan kulit), hingga cacat wajah permanen.

Batas Etika dan Komersialisasi Organ

Di luar ancaman kesehatan dan legalitas, fenomena ini menyentuh persoalan moral yang fundamental.

Dalam standar etika medis internasional maupun pandangan hukum syariah, organ dan jaringan tubuh manusia memiliki kehormatan (karamah) yang tidak boleh dikomersialkan secara bebas.

Pemanfaatan jaringan donor umumnya hanya diizinkan untuk tindakan medis darurat penyelamat nyawa (life-saving).

Eksploitasi jaringan jenazah untuk industri kecantikan komersial dinilai melangkahi norma etika universal dan mencederai integritas profesi medis.

Masyarakat diimbau selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi Cek BPOM dan memastikan tindakan medis invasif hanya dilakukan oleh dokter spesialis kulit dan kelamin (Sp.DVE) berlisensi resmi. (Sbw)

Berita Terkait

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Rabu, 16 September 2026 - 09:37 WIB

Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB

Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara

Berita Terbaru

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB