Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana resmi melaporkan balik pengusaha Dewi Wulan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan izin BPOM pada produk pelangsing. (Foto: Kolase)

Lisa Mariana resmi melaporkan balik pengusaha Dewi Wulan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan izin BPOM pada produk pelangsing. (Foto: Kolase)

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Lisa Mariana dan Dewi “Menyala”

Jakarta, Sehatcantik.id – Di balik gemerlap dunia influencer dan industri kecantikan, retaknya hubungan bisnis antara Lisa Mariana dan pengusaha skincare Dewi Wulan menyingkap tabir perseteruan yang jauh lebih gelap. Berawal dari penetapan status tersangka terhadap Lisa atas tuduhan penipuan endorsement, drama “sahabat jadi lawan” ini berbalik arah menjadi perang hukum terbuka di Polda Metro Jaya.

Mendatangi markas kepolisian tanpa pengawalan kuasa hukum, Lisa mengambil langkah ofensif dengan menyasar dugaan praktik ilegal yang membelit bisnis sang mantan mitra. Ia menyerahkan barang bukti paket produk pelangsing (slimming) yang ditudingnya dijual bebas di platform e-commerce tanpa legalitas sah dan menyalahgunakan izin edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini ada pemalsuan BPOM ya, barang tidak BPOM nih. Inisialnya sih menyala-menyala itu yang serang-serang saya dan fitnah-fitnah saya,” tegas Lisa di Polda Metro Jaya.

Penelusuran atas perseteruan ini mengungkap bahwa perselisihan keduanya tak sekadar berputar pada urusan promosi media sosial. Lisa membeberkan detail modus teknis dugaan pemalsuan tersebut. Saat kode batang (barcode) pada kemasan produk obat langsing tersebut diverifikasi secara mandiri, data yang keluar di sistem registrasi resmi bukanlah milik brand bersangkutan, melainkan mencatatkan nama produk dan entitas milik pihak lain.

Baca Juga :  BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

“Kita kan sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada yang enggak BPOM kayak gini kita harus lapor loh. Ini produk slimming-nya ya, obat langsing. BPOM-nya itu enggak ada dan dipalsuin. Jadi ketika kita cek, bukan BPOM dia yang keluar, tapi menggunakan BPOM orang lain. Makanya laporannya langsung diterima,” lanjutnya.

Sengkarut Kontrak, Keracunan, hingga Isu Pajak Belasan Miliar

Perang opini publik ini kian memanas seiring terbongkarnya rentetan klaim kerugian di antara kedua belah pihak. Lisa membantah tegas tudingan merugikan Dewi Wulan sebesar Rp170 juta dan menantang pembuktian mutasi rekening secara terbuka. Sebaliknya, ia membongkar praktik kerja sama yang berujung pada pembatalan sepihak hingga tudingan serius mengenai penghindaran pajak perusahaan.

“Dia menyuruh kerja rodi tapi tiba-tiba di-cancel sepihak. Terus tiba-tiba huru-hara suruh bayar pajak PT lama. Makanya kalau mau fitnah itu diukur dulu. Saya taat pajak, enggak seperti mereka yang diduga menghindari pajak sampai belasan miliar,” ujar Lisa.

Dampak dari bola liar perseteruan ini tidak main-main. Akibat perang narasi di media sosial dan pembatalan sepihak tersebut, Lisa mengaku mengalami kerugian materiil hingga miliaran rupiah menyusul penundaan (hold) kontrak dari sejumlah brand lain yang berkerja sama dengannya.

Baca Juga :  Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata

Bahkan, konflik personal ini merembet ke ranah keselamatan keluarga. Lisa menyeret nama brand ambassador lain serta produk kuliner barter endorse yang diklaimnya menyebabkan diare akut pada keluarganya hingga memicu perburukan kondisi kesehatan sang ibu.

Di sisi lain, kubu pelapor dan tim hukumnya berkali-kali menegaskan bahwa status tersangka Lisa Mariana murni didasarkan pada bukti material atas kerugian finansial. Pihak pelapor menilai tuduhan BPOM palsu dan isu pajak belasan miliar semata-mata dihembuskan sebagai narasi pengalihan isu untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

Meski telah melayangkan laporan balik, Lisa menyatakan siap bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis mendatang guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus awal. Kini, penyidik Polda Metro Jaya memegang dua berkas perkara yang saling berseberangan: dugaan penipuan endorsement yang menjerat Lisa, serta laporan dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengincar bisnis Dewi Wulan. (Sbw)

Berita Terkait

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM
Waspada, Ancaman KLB Campak, Kemenkes Instruksikan Faskes Wajib Lapor Kasus 24 Jam
Tren Racik Suplemen Tidur: Ahli Peringatkan Risiko Interaksi Zat dan Efek Samping
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis? BPOM Ingatkan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kenapa Merkuri, Steroid, dan Asam Retinoat Kerap Muncul di Kosmetik Lokal?

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM

Berita Terbaru

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB