Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sejatcantik.id – Lima jam kerja. Beban tugas. Izin sakit. Lingkungan kerja. Kondisi kesehatan. Lima aspek itu ditelisik satu per satu oleh tim investigasi Kementerian Kesehatan, menyusul meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta internship yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.

Bukan tim kecil yang turun tangan. Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia. Kolegium Psikiatri. Bahkan Kepolisian. Semua bergerak bersama — klarifikasi, penelusuran dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan sistem penyelenggaraan internship di wahana.

Hasilnya? Bersih.

Tidak ada kelebihan jam kerja. dr. SZM menjalankan tugas sesuai batas 40 jam per minggu, sesuai aturan main yang berlaku. Hak istirahat terpenuhi, termasuk libur setelah jaga. Tidak ada beban kerja berlebihan. Tidak ada penugasan di luar kewenangan. Saat sakit, izin diberikan tanpa harus mengganti hari.

Bagaimana dengan suasana kerja? Kondusif, kata tim investigasi. Manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat — semua dikonfirmasi. Tidak ada indikasi bullying. Tidak ada tekanan.

Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, menyampaikan temuan ini dengan tegas. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship,” kata Hendra.

Kasus ini bukan yang pertama diinvestigasi. Sudah enam kasus kematian peserta internship ditangani Kemenkes sepanjang 2026. Lima di antaranya sudah tuntas diinvestigasi. Hasilnya seragam: tidak ada pelanggaran tata kelola. Bukan soal jam kerja, bukan soal beban tugas, bukan soal lingkungan kerja, bukan soal izin.

Tapi ada satu hal yang tidak bisa ditutup rapi dengan kesimpulan “tidak ada pelanggaran”. Ada kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Apa detailnya? Kemenkes memilih diam — bukan menutup-nutupi, tapi menjaga kerahasiaan medis dan etika profesi.

Baca Juga :  Ini Dia Tujuh Provinsi dengan Tuberkulosis Tertinggi di Indonesia

Direktur Jenderal SDM Kesehatan, dr. Yuli Farianti, membuka sedikit tabir itu. Ada penyakit penyerta. Berkaitan dengan kesehatan mental.

Titik ini yang mengubah arah cerita. Tata kelola boleh saja bersih. Tapi ada sisi lain yang selama ini luput dari radar: kesehatan jiwa peserta internship. dr. Yuli menegaskan, temuan ini tidak lantas menghentikan evaluasi. Justru menjadi pijakan baru — skrining kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, komunikasi yang lebih rapat antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kemenkes.

Program Internsip Dokter Indonesia diikuti sekitar 12 ribu dokter setiap tahun. Angka itu besar. Taruhannya juga besar. Tata kelola boleh bersih di atas kertas, tapi kesehatan jiwa dokter muda tidak boleh jadi catatan kaki. (Sbw)

Berita Terkait

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan
Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh
Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”
Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan
Kematian Dokter Internship di Kalibata: Kemenkes Usut Tuntas, Sistem Kesehatan di Titik Kritis
Richard Lee Vs Doktif: Review Skincare Menjadi Pertarungan Reputasi
Kubu Richard Lee Bongkar Perbedaan Keterangan Saksi di Persidangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIB

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:21 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:51 WIB

Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”

Berita Terbaru