Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sejatcantik.id – Lima jam kerja. Beban tugas. Izin sakit. Lingkungan kerja. Kondisi kesehatan. Lima aspek itu ditelisik satu per satu oleh tim investigasi Kementerian Kesehatan, menyusul meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta internship yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.

Bukan tim kecil yang turun tangan. Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia. Kolegium Psikiatri. Bahkan Kepolisian. Semua bergerak bersama — klarifikasi, penelusuran dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan sistem penyelenggaraan internship di wahana.

Hasilnya? Bersih.

Tidak ada kelebihan jam kerja. dr. SZM menjalankan tugas sesuai batas 40 jam per minggu, sesuai aturan main yang berlaku. Hak istirahat terpenuhi, termasuk libur setelah jaga. Tidak ada beban kerja berlebihan. Tidak ada penugasan di luar kewenangan. Saat sakit, izin diberikan tanpa harus mengganti hari.

Bagaimana dengan suasana kerja? Kondusif, kata tim investigasi. Manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat — semua dikonfirmasi. Tidak ada indikasi bullying. Tidak ada tekanan.

Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, menyampaikan temuan ini dengan tegas. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship,” kata Hendra.

Kasus ini bukan yang pertama diinvestigasi. Sudah enam kasus kematian peserta internship ditangani Kemenkes sepanjang 2026. Lima di antaranya sudah tuntas diinvestigasi. Hasilnya seragam: tidak ada pelanggaran tata kelola. Bukan soal jam kerja, bukan soal beban tugas, bukan soal lingkungan kerja, bukan soal izin.

Tapi ada satu hal yang tidak bisa ditutup rapi dengan kesimpulan “tidak ada pelanggaran”. Ada kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Apa detailnya? Kemenkes memilih diam — bukan menutup-nutupi, tapi menjaga kerahasiaan medis dan etika profesi.

Baca Juga :  Jantung Bayi Bisa Bermasalah Sejak Dalam Kandungan, CKG Temukan Puluhan Ribu Kasus Berisiko

Direktur Jenderal SDM Kesehatan, dr. Yuli Farianti, membuka sedikit tabir itu. Ada penyakit penyerta. Berkaitan dengan kesehatan mental.

Titik ini yang mengubah arah cerita. Tata kelola boleh saja bersih. Tapi ada sisi lain yang selama ini luput dari radar: kesehatan jiwa peserta internship. dr. Yuli menegaskan, temuan ini tidak lantas menghentikan evaluasi. Justru menjadi pijakan baru — skrining kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, komunikasi yang lebih rapat antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kemenkes.

Program Internsip Dokter Indonesia diikuti sekitar 12 ribu dokter setiap tahun. Angka itu besar. Taruhannya juga besar. Tata kelola boleh bersih di atas kertas, tapi kesehatan jiwa dokter muda tidak boleh jadi catatan kaki. (Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Obat Kuat hingga Pelangsing Dibongkar BPOM

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:29 WIB

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB