Jalan Baru Industri Kosmetik: BPOM Pangkas Hambatan, Perketat Standar Keamanan

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi baru BPOM dorong kosmetik Indonesia lebih cepat berkembang dan tetap aman. (Foto: Sbw)

Regulasi baru BPOM dorong kosmetik Indonesia lebih cepat berkembang dan tetap aman. (Foto: Sbw)

Jakarta, Sehatcantik.id – Industri kosmetik ibarat wajah yang terus dipoles. Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan ruang untuk tumbuh lebih cepat. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap produk yang menyentuh kulit telah melewati standar keamanan yang ketat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 itu menjadi penyempurnaan aturan sebelumnya sekaligus membuka jalan bagi proses sertifikasi yang lebih sederhana dan transparan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik,” ujar Taruna Ikrar.

Melalui PerBPOM 8/2026, sejumlah tahapan administrasi dalam sertifikasi CPKB disederhanakan. Salah satunya dengan menghapus persetujuan denah bangunan kosmetik serta menerapkan satu mekanisme penghitungan waktu layanan sertifikasi melalui sistem clock on dan clock off.

Baca Juga :  BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi standar produksi kosmetik sesuai ketentuan.

Selain memberikan kemudahan, aturan baru ini juga memperjelas klasifikasi industri kosmetik golongan A dan B. BPOM juga menegaskan bahwa industri kosmetik yang memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak diperbolehkan menerima kontrak produksi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong industri kosmetik agar semakin mandiri dan memiliki kemampuan memenuhi standar produksi secara berkelanjutan.

PerBPOM 8/2026 juga memberikan ruang pengembangan usaha dengan mengatur penggunaan fasilitas produksi kosmetik untuk memproduksi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Obat Kuasi melalui mekanisme persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama.

Dengan begitu, industri kosmetik memiliki peluang memperluas bisnis tanpa mengabaikan prinsip keamanan dan mutu.

Namun, kemudahan tidak berarti tanpa pengawasan. BPOM tetap memperkuat aspek kepatuhan melalui penambahan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sanksi tersebut antara lain berupa penutupan sementara akses elektronik untuk pengajuan notifikasi maupun sertifikasi CPKB hingga satu tahun, serta pembekuan sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bagi pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi aturan.

Baca Juga :  Dampak Negatif Main Game Online Berlebihan

“Dengan penetapan peraturan ini, industri kosmetik mendapatkan panduan yang lebih jelas, praktis dalam melakukan proses sertifikasi yang lebih transparan dan efisien, sehingga pelaku usaha, termasuk UMKM, diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan,” ujar Taruna.

Taruna berharap pemberlakuan PerBPOM 8/2026 dapat menjadi acuan bagi petugas BPOM dalam memberikan pelayanan sertifikasi CPKB sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri kosmetik.

Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, serta penyederhanaan layanan sertifikasi, sehingga pelaku usaha semakin mudah memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang dihasilkan.

Pada akhirnya, kemudahan perizinan dan ketatnya pengawasan menjadi dua sisi yang harus berjalan bersama. Industri diberi ruang untuk tumbuh, sementara masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar.

“BPOM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar kosmetik Indonesia tidak hanya dicintai di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kami ingin setiap produk yang lahir dari negeri ini menjadi simbol kualitas dan kepercayaan,” pungkas Taruna Ikrar. (Sbw)

Berita Terkait

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Rabu, 16 September 2026 - 09:37 WIB

Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB

Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara

Berita Terbaru

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB