Jakarta, Sehatcantik.id – Etalase digital yang semestinya memudahkan masyarakat berbelanja, ternyata juga menjadi jalan masuk bagi kosmetik ilegal. Di balik deretan produk yang tampil meyakinkan di layar ponsel, BPOM menemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar hingga yang mengandung bahan berbahaya masih bebas dipasarkan.
Temuan itu terungkap dalam hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan BPOM secara serentak di seluruh Indonesia. Pengawasan menyasar rantai produksi, distribusi, hingga penjualan melalui platform digital dan marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pertumbuhan perdagangan kosmetik di ruang digital harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat. Besarnya pasar kosmetik nasional, menurut dia, juga membuka celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besarnya pangsa pasar kosmetik di Indonesia berpotensi dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna.
Selama periode intensifikasi, BPOM memeriksa 9.617 tautan penjualan kosmetik di media online. Hasilnya, 9.042 tautan atau 94,02 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.
Mayoritas pelanggaran berupa kosmetik tanpa izin edar sebesar 95,24 persen. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4,66 persen, serta kosmetik dengan klaim maupun cara penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.
BPOM mencatat merek kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di ruang digital adalah SVMY, DNM, LAMEILA, BERRIJOY, dan ZNXIMER.
Selain di ruang digital, BPOM juga menginspeksi 190 sarana distribusi secara langsung. Dari jumlah tersebut, 128 sarana atau 67,37 persen terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Pengawasan itu menghasilkan temuan 2.205 item kosmetik atau sekitar 2.127.765 pieces dengan estimasi nilai keekonomian Rp35,8 miliar.
Pelanggaran didominasi kosmetik tanpa izin edar sebesar 86,83 persen, disusul kosmetik impor tanpa surat keterangan impor 12,58 persen, kosmetik mengandung bahan berbahaya 0,32 persen, dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,27 persen.
Lebih dari 90 persen kosmetik ilegal yang ditemukan pada sarana offline merupakan produk impor. Adapun merek yang paling banyak ditemukan ialah KIYOMI, SADOER, KEKEMOOD, CHARZIEG, dan CWINTER.
Secara keseluruhan, nilai temuan pengawasan BPOM pada periode ini mencapai sekitar Rp296,5 miliar, lebih tinggi dibandingkan hasil pengawasan pada 2024 maupun 2025. Menurut BPOM, peningkatan tersebut menunjukkan semakin efektifnya pengawasan dalam mengungkap berbagai modus pelanggaran yang berkembang di ekosistem perdagangan digital.
Tiga wilayah dengan nilai temuan tertinggi berada di Tangerang sebesar Rp27,6 miliar, Bogor Rp4,6 miliar, dan Jakarta Rp2,3 miliar. BPOM menilai kedekatan wilayah-wilayah tersebut dengan pelabuhan serta tersedianya gudang sewaan berbiaya murah menjadi faktor yang dimanfaatkan pelaku.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin edar. BPOM juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menutup akses impor bagi importir yang melanggar, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) guna mempercepat penanganan pelanggaran di ruang digital.
“BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tegas Taruna.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah maupun klaim berlebihan. Kosmetik ilegal tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, dan mutunya, bahkan berpotensi mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, maupun steroid yang dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli kosmetik, terutama melalui platform digital. Dugaan peredaran kosmetik ilegal juga diminta segera dilaporkan kepada BPOM maupun aparat penegak hukum.
“Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” tutup Taruna. (Sbw)













