Jakarta, Sehatcantik.id — Di balik kemasan yang menjanjikan kulit sempurna, masih ada produk kosmetik yang menyimpan risiko tersembunyi. Sebanyak 14 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama triwulan II 2026.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar dalam keterangan pers BPOM pada Senin, 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk tersebut, antara lain asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, hingga perubahan warna kornea dan kuku.
Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan eksim kering permanen dan psoriasis pustular. Pewarna merah K10 dapat meningkatkan risiko kanker dan mengganggu fungsi hati, sementara merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
Atas temuan tersebut, BPOM melakukan pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Penertiban dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana peredaran, dan ritel.
BPOM juga terus menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Produk dengan klaim berlebihan, terutama yang beredar melalui platform digital, perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak tertipu oleh janji kecantikan instan. (Sbw)













