BPOM Tindak 14 Produk Kosmetik, Ada Merkuri dan Hidrokuinon

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk memastikan keamanan kosmetik. (Foto: Sbw)

BPOM menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk memastikan keamanan kosmetik. (Foto: Sbw)

Jakarta, Sehatcantik.id — Di balik kemasan yang menjanjikan kulit sempurna, masih ada produk kosmetik yang menyimpan risiko tersembunyi. Sebanyak 14 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama triwulan II 2026.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar dalam keterangan pers BPOM pada Senin, 13 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk tersebut, antara lain asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, hingga perubahan warna kornea dan kuku.

Baca Juga :  Balai Besar POM Jakarta Ingatkan Warga Waspada Takjil Berwarna Mencolok

Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan eksim kering permanen dan psoriasis pustular. Pewarna merah K10 dapat meningkatkan risiko kanker dan mengganggu fungsi hati, sementara merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.

Atas temuan tersebut, BPOM melakukan pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Penertiban dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana peredaran, dan ritel.

BPOM juga terus menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pantangan Setelah DNA Salmon, Apa Saja?

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Produk dengan klaim berlebihan, terutama yang beredar melalui platform digital, perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak tertipu oleh janji kecantikan instan. (Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
Satu Miliar Lebih Orang Hidup dengan Gangguan Kesehatan Mental
Bisnis Skincare Ribut Terus, Waspada Pilih Produk

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Berita Terbaru

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB