Jakarta, Sehatcantik.id – Obat semestinya menjadi jalan pulang bagi orang sakit. Namun di tangan pelaku kejahatan, ia berubah menjadi jebakan yang mengintai dari balik kemasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu bermerek Codrela dan Trivam Fliege, dua produk ilegal yang bahkan tidak memiliki nomor izin edar dan tidak pernah tercatat dalam basis data BPOM.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, Senin, 1 Juli 2026, Codrela ditemukan di salah satu sarana distribusi di Jawa Timur, sedangkan Trivam Fliege terungkap dari hasil patroli di marketplace yang selama ini menjadi salah satu jalur peredaran obat ilegal.
Topeng Codrela runtuh setelah BPOM berkoordinasi dengan industri farmasi dan menguji produknya di laboratorium. Hasilnya mengejutkan. Obat yang pada kemasan mengklaim mengandung kodein itu ternyata sama sekali tidak memuat bahan aktif tersebut. Di dalamnya justru ditemukan dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Jika Codrela menyamar sebagai obat, Trivam Fliege tampil lebih berbahaya. Produk ini mengklaim mengandung propofol 20 mg, obat anestesi yang dalam dunia medis hanya boleh digunakan secara ketat oleh tenaga kesehatan. Di tangan pelaku kejahatan, zat tersebut justru dimanfaatkan untuk menurunkan kesadaran korban.
“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM kemudian menelusuri jejak peredaran kedua produk tersebut. Pengawasan lapangan, penyidikan, hingga patroli siber digencarkan. Dari 2023 hingga Maret 2026, BPOM mengidentifikasi 183 tautan marketplace yang menawarkan Trivam palsu. Seluruh tautan tersebut telah diajukan untuk diturunkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.
Perburuan itu sebelumnya juga membuahkan hasil. Pada 30 Oktober 2025, BPOM bersama Polda Metro Jaya mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut disita berbagai barang bukti, termasuk Trivam ilegal, dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar.
Bagi BPOM, obat palsu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia adalah ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat karena dapat berisi komposisi yang berbeda, dosis yang keliru, bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali atau justru mengandung bahan lain yang membahayakan.
Karena itu BPOM menegaskan akan menindak setiap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar membeli obat hanya di sarana resmi, menerapkan prinsip Cek KLIK, serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran Codrela maupun Trivam Fliege.
“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” ajak Taruna Ikrar. (Sbw)













