Jakarta, Sehatcantik.id – Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap produk berbahan alami, celah justru terbuka pada praktik yang menyimpang. Alih-alih murni dari alam, sebagian produk yang beredar ternyata disusupi zat kimia obat yang semestinya berada dalam pengawasan medis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) di Indonesia mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sepanjang Januari–Februari 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Taruna di Jakarta, Sabtu, (4/4/2026).
Dari total temuan, sembilan produk dengan klaim peningkat stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Sebanyak 8 produk pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga prednison.
Selain itu, empat produk pelangsing mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang—serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil. BPOM mengingatkan, penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan tekanan darah, jantung, hingga efek samping lain tergantung zat yang dikonsumsi.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik serta memusnahkan produk yang melanggar. Sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha, dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sbw)













