Jakarta, Sehatcantik.id – Masa penahanan dr. Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Penyidik Ditreskrimsus mengambil keputusan ini karena berkas perkara (P-21) belum lengkap dan masih memerlukan pendalaman bukti lebih lanjut.
Kepastian itu diungkap oleh Dokter Detektiif maupun pengacara Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, yang mengungkap berdasarkan informasi langsung yang mereka terima di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk skincare serta layanan klinik kecantikannya. Perpanjangan ini mengikuti ketentuan KUHAP, di mana tahap pertama berlangsung 20 hari dan dapat ditambah hingga 40 hari jika diperlukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” kata Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Doktif mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Senin siang khusus untuk memantau perkembangan laporannya. Ia mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ia mendapat konfirmasi resmi.
“Doktif meminta follow-up kelanjutan laporan tentang penetapan tersangka DRL ini. Ternyata memang tersangka DRL sudah resmi ada penambahan hari penahanan, jadi 40 hari ke depan,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Doktif juga menyatakan lega dan menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Di lokasi yang sama, meski tak bertemu Doktif, pengacara Abdul Ad-Haji Talaohu juga membenarkan hal yang sama. Saat ditanya soal perpanjangan, Abdul menjawab berdasarkan informasi yang diperoleh di Polda:
“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang, ya. Kalau enggak salah 40, ya? Berarti penyidik masih membutuhkan waktu,” katanya.
Menurut Abdul, perpanjangan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.
Abdul menyampaikan kliennya saat ini dalam kondisi positif.
“Sehat. Wah, dia fresh, karena ingat bahwa ini bukan perkara yang berat. Jadi dia santai saja,” ujar Abdul.
Kasus ini berjalan paralel dengan laporan balasan pencemaran nama baik yang dilancarkan Richard Lee terhadap Doktif di Polres Jaksel. Sampai kini, drama hukum antara Richard Lee dan Doktif terus menjadi sorotan publik. (Sbw)













