Jakarta, Sehatcantik.id – Setiap Ramadan, peredaran pangan meningkat tajam. Di saat konsumsi melonjak dan rantai distribusi bergerak lebih cepat dari biasanya, celah pelanggaran juga kerap ikut terbuka. Intensifikasi pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini kembali menemukan fakta itu.
BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama pengawasan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) paling banyak ditemukan di wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Temuan ini banyak berkaitan dengan jalur distribusi di wilayah perbatasan.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut meliputi 569 ritel modern (50,2%), 369 ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), serta 1 gudang e-commerce (0,1%).
Dari pemeriksaan tersebut, 739 sarana (65,2%) dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8%) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak.
Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces (48,9%), disusul produk kedaluwarsa 23.776 pieces (42,4%), serta pangan rusak 4.844 pieces (8,7%).
Berdasarkan negara asal, produk impor tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, BPOM juga menemukan minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan, serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.
Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa dalam jumlah cukup besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.
Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.
Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan. BPOM telah melakukan pengamanan terhadap produk yang ditemukan serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok maupun pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan menolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, maupun pemusnahan,” tegasnya.
Pengawasan juga dilakukan di ruang digital melalui patroli siber. BPOM mengidentifikasi 7.400 tautan pada platform e-commerce yang menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal dari patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar, dengan mayoritas produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit. Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil dengan total 5.447 sampel yang diuji. Hasilnya, 5.339 sampel (98%) memenuhi syarat, sedangkan 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin pada 50 sampel, boraks pada 22 sampel, kuning metanil pada 1 sampel, serta rhodamin B pada 45 sampel.
“Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna. (Sbw)













