BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM meningkatkan inspeksi pangan di ritel dan gudang untuk mencegah produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak selama Ramadan. (Foto: Sehatcantik.id)

BPOM meningkatkan inspeksi pangan di ritel dan gudang untuk mencegah produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak selama Ramadan. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Setiap Ramadan, peredaran pangan meningkat tajam. Di saat konsumsi melonjak dan rantai distribusi bergerak lebih cepat dari biasanya, celah pelanggaran juga kerap ikut terbuka. Intensifikasi pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini kembali menemukan fakta itu.

BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama pengawasan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) paling banyak ditemukan di wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Temuan ini banyak berkaitan dengan jalur distribusi di wilayah perbatasan.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM memeriksa pangan di berbagai wilayah dan menegaskan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan. (Foto: Sehatcantik.id)

Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut meliputi 569 ritel modern (50,2%), 369 ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), serta 1 gudang e-commerce (0,1%).

Dari pemeriksaan tersebut, 739 sarana (65,2%) dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8%) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces (48,9%), disusul produk kedaluwarsa 23.776 pieces (42,4%), serta pangan rusak 4.844 pieces (8,7%).

Baca Juga :  Otoritas Pangan Taiwan Temukan Pengawet Berlebihan Pada Basreng Asal Indonesia

Berdasarkan negara asal, produk impor tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, BPOM juga menemukan minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan, serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.

Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa dalam jumlah cukup besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.

Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.

Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan. BPOM telah melakukan pengamanan terhadap produk yang ditemukan serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok maupun pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Awas, 9 Obat Herbal Ilegal Mengandung Kimia Ini Dilarang BPOM

“BPOM tidak akan menolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, maupun pemusnahan,” tegasnya.

Pengawasan juga dilakukan di ruang digital melalui patroli siber. BPOM mengidentifikasi 7.400 tautan pada platform e-commerce yang menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal dari patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar, dengan mayoritas produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit. Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil dengan total 5.447 sampel yang diuji. Hasilnya, 5.339 sampel (98%) memenuhi syarat, sedangkan 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.

Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin pada 50 sampel, boraks pada 22 sampel, kuning metanil pada 1 sampel, serta rhodamin B pada 45 sampel.

“Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna. (Sbw)

Berita Terkait

Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi
Richard Lee Resmi Ditahan
BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace
Bareskrim Polri Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal LC Beauty, Tersangka Tak Ditahan karena Hamil
Berkat Langkah Strategis, Taruna Ikrar Pastikan Stok Obat Aman di Sela Kecamuk Perang
Balai Besar POM Jakarta Ingatkan Warga Waspada Takjil Berwarna Mencolok
Kemenkes Ingatkan Bahaya Volume Berlebih Earphone Pada Anak
Hampir 50 Persen Gen Alpha Rentan Alami Gangguan Mental

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:50 WIB

BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Richard Lee Resmi Ditahan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:10 WIB

BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:56 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal LC Beauty, Tersangka Tak Ditahan karena Hamil

Berita Terbaru

BPOM ingatkan risiko tramadol: nyeri teratasi, tapi efek high bisa muncul bila disalahgunakan. (Foto: Dok. BNN)

Berita

Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:54 WIB

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Richard Lee Resmi Ditahan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 01:48 WIB

BPOM menindak peredaran kosmetik, obat, dan suplemen ilegal yang dijual bebas di platform belanja daring. (Foto: Freepik)

Berita

BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:10 WIB