Richard Lee Resmi Ditahan

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kasus yang sempat ramai di ruang publik kini memasuki babak baru. Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada tersangka. Di sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Menurut Bhudi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Richard diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Bhudi.

Baca Juga :  Kenapa Harus Konsultasi Dokter Kecantikan? Ini Infonya

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?
Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Obat Kuat hingga Pelangsing Dibongkar BPOM

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:29 WIB

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB