Jakarta, Sehatcantik.id – Kasus yang sempat ramai di ruang publik kini memasuki babak baru. Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada tersangka. Di sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Menurut Bhudi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Richard diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Bhudi.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (Sbw)













