Richard Lee Resmi Ditahan

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kasus yang sempat ramai di ruang publik kini memasuki babak baru. Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada tersangka. Di sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Menurut Bhudi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Richard diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Bhudi.

Baca Juga :  Cara Pakai Sunscreen yang Benar

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa
BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia
Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:49 WIB

BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Senin, 13 April 2026 - 15:47 WIB

BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Rabu, 8 April 2026 - 16:46 WIB

Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WIB

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Berita Terbaru

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:59 WIB