Richard Lee Resmi Ditahan

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kasus yang sempat ramai di ruang publik kini memasuki babak baru. Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada tersangka. Di sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Menurut Bhudi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Richard diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Bhudi.

Baca Juga :  Jangan Beli 16 Kosmetik Larangan BPOM Periode Januari-Maret

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (Sbw)

Berita Terkait

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan
Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja
Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh
Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”
Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan
Kematian Dokter Internship di Kalibata: Kemenkes Usut Tuntas, Sistem Kesehatan di Titik Kritis
Richard Lee Vs Doktif: Review Skincare Menjadi Pertarungan Reputasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIB

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:21 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:51 WIB

Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”

Berita Terbaru