BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

- Editor

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM RI resmi menjadi anggota WHO Listed Authority (WLA). (Foto: WHO)

BPOM RI resmi menjadi anggota WHO Listed Authority (WLA). (Foto: WHO)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dari negara yang selama ini hanya menjadi pasar vaksin dunia, Indonesia kini mengetuk pintu ruang para penjaga standar global. Di meja yang dulu hanya diisi regulator negara maju, kursi itu akhirnya bertuliskan BPOM — WHO Listed Authority.

Penetapan resmi itu tercantum di situs WHO pada 21 Desember 2025. Melalui status WHO Listed Authority (WLA) untuk regulasi produk medis—khususnya vaksin—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan memenuhi standar tertinggi pengawasan obat dan vaksin yang diakui dunia.

Pengakuan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan otoritas regulator mapan seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia yang menerima status serupa pada periode yang sama. BPOM menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang masuk jajaran WLA, memperluas lingkaran yang sebelumnya didominasi negara berpendapatan tinggi dan menandai bahwa sistem pengawasan Indonesia telah setara dengan standar global.

Sejak 2023, BPOM menjalani rangkaian WLA Performance Evaluation—audit menyeluruh berbasis sains, data, dan praktik pengawasan lapangan. Evaluasi ini mencakup kemampuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk medis; tata kelola berbasis risiko; transparansi keputusan; hingga kesiapan menghadapi kedaruratan kesehatan.

“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan atas kapasitas dan kredibilitas sistem regulasi kita. Ini bukan sekadar pencapaian institusi, tetapi fondasi untuk kepercayaan dunia terhadap ekosistem kesehatan Indonesia,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

“Penguatan regulasi adalah investasi jangka panjang bagi perlindungan masyarakat dan daya saing global.” Dengan status baru ini, produk farmasi dan vaksin dari Indonesia berpotensi masuk daftar rekomendasi WHO, membuka peluang akses ekspor yang lebih luas dan memperkuat kemandirian produksi dalam negeri.

Pemerintah menilai efek lanjutannya mencakup rantai pasok yang lebih tangguh dalam kondisi krisis serta peningkatan posisi Indonesia dalam diplomasi kesehatan global. Bergabungnya BPOM dan TGA Australia menjadikan jaringan WLA kini beranggotakan 41 otoritas dari 39 negara, mengiringi transisi WHO dari skema stringent regulatory authorities (SRA) ke model WLA—sistem tunggal yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara anggota maupun badan pengadaan global.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Diskusi dengan Mahasiswa Indonesia di Harvard

Sebelumnya, berdasarkan WHO NRA Benchmarking Assessment 2018, BPOM berada di Maturity Level 3 (ML3) untuk vaksin dan masuk kategori transitional WLA (tWLA) bersama 19 negara lain. Status WLA penuh ini menandai akhir fase transisi tersebut dan mengikat Indonesia pada standar yang kini harus dijaga tanpa celah.

Dengan status WLA, Indonesia bukan hanya mengisi kursi baru di meja regulator dunia, tetapi juga memikul beban pembuktian: menjaga konsistensi standar, mempertahankan integritas pengawasan, dan memastikan manfaatnya terasa sampai ke pelayanan kesehatan paling dasar. (Sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB