BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

- Editor

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM RI resmi menjadi anggota WHO Listed Authority (WLA). (Foto: WHO)

BPOM RI resmi menjadi anggota WHO Listed Authority (WLA). (Foto: WHO)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dari negara yang selama ini hanya menjadi pasar vaksin dunia, Indonesia kini mengetuk pintu ruang para penjaga standar global. Di meja yang dulu hanya diisi regulator negara maju, kursi itu akhirnya bertuliskan BPOM — WHO Listed Authority.

Penetapan resmi itu tercantum di situs WHO pada 21 Desember 2025. Melalui status WHO Listed Authority (WLA) untuk regulasi produk medis—khususnya vaksin—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan memenuhi standar tertinggi pengawasan obat dan vaksin yang diakui dunia.

Pengakuan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan otoritas regulator mapan seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia yang menerima status serupa pada periode yang sama. BPOM menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang masuk jajaran WLA, memperluas lingkaran yang sebelumnya didominasi negara berpendapatan tinggi dan menandai bahwa sistem pengawasan Indonesia telah setara dengan standar global.

Sejak 2023, BPOM menjalani rangkaian WLA Performance Evaluation—audit menyeluruh berbasis sains, data, dan praktik pengawasan lapangan. Evaluasi ini mencakup kemampuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk medis; tata kelola berbasis risiko; transparansi keputusan; hingga kesiapan menghadapi kedaruratan kesehatan.

“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan atas kapasitas dan kredibilitas sistem regulasi kita. Ini bukan sekadar pencapaian institusi, tetapi fondasi untuk kepercayaan dunia terhadap ekosistem kesehatan Indonesia,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

“Penguatan regulasi adalah investasi jangka panjang bagi perlindungan masyarakat dan daya saing global.” Dengan status baru ini, produk farmasi dan vaksin dari Indonesia berpotensi masuk daftar rekomendasi WHO, membuka peluang akses ekspor yang lebih luas dan memperkuat kemandirian produksi dalam negeri.

Pemerintah menilai efek lanjutannya mencakup rantai pasok yang lebih tangguh dalam kondisi krisis serta peningkatan posisi Indonesia dalam diplomasi kesehatan global. Bergabungnya BPOM dan TGA Australia menjadikan jaringan WLA kini beranggotakan 41 otoritas dari 39 negara, mengiringi transisi WHO dari skema stringent regulatory authorities (SRA) ke model WLA—sistem tunggal yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara anggota maupun badan pengadaan global.

Baca Juga :  Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Sebelumnya, berdasarkan WHO NRA Benchmarking Assessment 2018, BPOM berada di Maturity Level 3 (ML3) untuk vaksin dan masuk kategori transitional WLA (tWLA) bersama 19 negara lain. Status WLA penuh ini menandai akhir fase transisi tersebut dan mengikat Indonesia pada standar yang kini harus dijaga tanpa celah.

Dengan status WLA, Indonesia bukan hanya mengisi kursi baru di meja regulator dunia, tetapi juga memikul beban pembuktian: menjaga konsistensi standar, mempertahankan integritas pengawasan, dan memastikan manfaatnya terasa sampai ke pelayanan kesehatan paling dasar. (Sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB