Jakarta, Sehatcantik.id – Nikita Mirzani tak main-main dengan keyakinan bahwa ada yang tidak beres di tengah perjalanan kasusnya, yang tangah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani menaruh kecurigaan adanya dugaan tindakan suap aparat penegak hukum berdasarkan suara rekaman yang dia pegang. Nikita Mirzani pun melaporkan kasus ini ke KPK.

“Sudah ya dilaporin, semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan. Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia,” demikian bunyi teks di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, yang dikelola timnya. Unggahan itu berisi foto tanda terima pengaduan tertanggal 8 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Akan Tindak Lanjuti
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan Nikita Mirzani sudah masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat. Saat ini laporan tersebut masih diolah untuk diproses ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan.
“Akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Budi, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara detil bentuk laporan Nikita Mirzani karena sifatnya pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat sifatnya dikecualikan, artinya KPK tidak bisa memberikan informasi hasil dari telaah dan verifikasinya seperti apa,” ujar Budi.
Sebagai bentuk transparansi, KPK tetap akan memperbaharui informasi laporan tersebut kepada pelapornya, dalam hal ini Nikita Mirzani.
“Untuk menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan pihak pelapor sekaligus materi laporannya, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja,” kata Budi.
Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan asistennya Mail Saputra didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan kepada pengusaha produk kecantikan dr. Reza Gladys sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk kecantikan yang dijual.(Sbw)