Jakarta, Sehatcantik.id – Industri kosmetik ibarat wajah yang terus dipoles. Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan ruang untuk tumbuh lebih cepat. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap produk yang menyentuh kulit telah melewati standar keamanan yang ketat.
Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 itu menjadi penyempurnaan aturan sebelumnya sekaligus membuka jalan bagi proses sertifikasi yang lebih sederhana dan transparan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui PerBPOM 8/2026, sejumlah tahapan administrasi dalam sertifikasi CPKB disederhanakan. Salah satunya dengan menghapus persetujuan denah bangunan kosmetik serta menerapkan satu mekanisme penghitungan waktu layanan sertifikasi melalui sistem clock on dan clock off.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi standar produksi kosmetik sesuai ketentuan.
Selain memberikan kemudahan, aturan baru ini juga memperjelas klasifikasi industri kosmetik golongan A dan B. BPOM juga menegaskan bahwa industri kosmetik yang memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak diperbolehkan menerima kontrak produksi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong industri kosmetik agar semakin mandiri dan memiliki kemampuan memenuhi standar produksi secara berkelanjutan.
PerBPOM 8/2026 juga memberikan ruang pengembangan usaha dengan mengatur penggunaan fasilitas produksi kosmetik untuk memproduksi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Obat Kuasi melalui mekanisme persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama.
Dengan begitu, industri kosmetik memiliki peluang memperluas bisnis tanpa mengabaikan prinsip keamanan dan mutu.
Namun, kemudahan tidak berarti tanpa pengawasan. BPOM tetap memperkuat aspek kepatuhan melalui penambahan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut antara lain berupa penutupan sementara akses elektronik untuk pengajuan notifikasi maupun sertifikasi CPKB hingga satu tahun, serta pembekuan sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bagi pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi aturan.
“Dengan penetapan peraturan ini, industri kosmetik mendapatkan panduan yang lebih jelas, praktis dalam melakukan proses sertifikasi yang lebih transparan dan efisien, sehingga pelaku usaha, termasuk UMKM, diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan,” ujar Taruna.
Taruna berharap pemberlakuan PerBPOM 8/2026 dapat menjadi acuan bagi petugas BPOM dalam memberikan pelayanan sertifikasi CPKB sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri kosmetik.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, serta penyederhanaan layanan sertifikasi, sehingga pelaku usaha semakin mudah memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang dihasilkan.
Pada akhirnya, kemudahan perizinan dan ketatnya pengawasan menjadi dua sisi yang harus berjalan bersama. Industri diberi ruang untuk tumbuh, sementara masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar.
“BPOM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar kosmetik Indonesia tidak hanya dicintai di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kami ingin setiap produk yang lahir dari negeri ini menjadi simbol kualitas dan kepercayaan,” pungkas Taruna Ikrar. (Sbw)













