Hakim Tolak Eksepsi Nikita, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare atau perawatan kulit dokter Reza Gladys Prettyanisari, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Terkait biaya perkara, ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada terdakwa, hakim juga menyerahkan sikap kepada terdakwa dari keputusan ini.

“Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan

kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat tiba di PN, Nikita langsung menuju ke ruang tunggu sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang mengerubunginya.

Baca Juga :  Manfaat Glutathione untuk Kulit, Terungkap Rahasianya

Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Wow, 45 Finalis Putri Indonesia Jadi Duta BPOM

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7), pekan depan, untuk pembuktian perkara. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB