Hakim Tolak Eksepsi Nikita, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare atau perawatan kulit dokter Reza Gladys Prettyanisari, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Terkait biaya perkara, ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada terdakwa, hakim juga menyerahkan sikap kepada terdakwa dari keputusan ini.

“Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan

kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat tiba di PN, Nikita langsung menuju ke ruang tunggu sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang mengerubunginya.

Baca Juga :  Rangkaian Skincare Kulit Kering yang Tepat

Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Mau Punya Kulit Sehat dan Cantik? Ini Tipsnya

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7), pekan depan, untuk pembuktian perkara. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB