Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran berisi imbauan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia. Kemenkes mengimbau kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, dan kepala unit pelaksana teknis bidang karantina untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” demikian surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemenkes juga memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominan MB.1.1.

Meski begitu, Kemenkes menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” kata Murti Utami.

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, para instansi juga diminta memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua lembaga itu juga diminta meningkatkan kapasitas tenaga medis, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kemenkes mengimbau untuk:

– Memobilisasi Tim Gerak Cepat dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.

– Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standard.

– Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat

– Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat

– Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19

– Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

Tak tertinggal, Kemenes juga mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh, serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Komika Ernest Prakasa Dicatut Penerima BSU, Kemenkes Membantah

Belum Ada Pengetatan ke Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” katanya.

Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” kata Aji.(Sbw)

Berita Terkait

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa
Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 8 April 2026 - 16:46 WIB

Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WIB

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB