Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran berisi imbauan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia. Kemenkes mengimbau kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, dan kepala unit pelaksana teknis bidang karantina untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” demikian surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemenkes juga memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominan MB.1.1.

Meski begitu, Kemenkes menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Akan Imunisasi HPV Anak SD

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” kata Murti Utami.

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, para instansi juga diminta memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua lembaga itu juga diminta meningkatkan kapasitas tenaga medis, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kemenkes mengimbau untuk:

– Memobilisasi Tim Gerak Cepat dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.

– Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standard.

– Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat

– Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat

– Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19

– Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

Tak tertinggal, Kemenes juga mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh, serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus

Belum Ada Pengetatan ke Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” katanya.

Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” kata Aji.(Sbw)

Berita Terkait

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri
Berkat Langkah Strategis, Taruna Ikrar Pastikan Stok Obat Aman di Sela Kecamuk Perang
Kemenkes Ingatkan Bahaya Volume Berlebih Earphone Pada Anak
Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?
Awas, Ini Lima Penyakit yang Lazim Terjadi Kala Berpuasa

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:50 WIB

BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:26 WIB

Berkat Langkah Strategis, Taruna Ikrar Pastikan Stok Obat Aman di Sela Kecamuk Perang

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:35 WIB

Kemenkes Ingatkan Bahaya Volume Berlebih Earphone Pada Anak

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB