Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran berisi imbauan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia. Kemenkes mengimbau kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, dan kepala unit pelaksana teknis bidang karantina untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” demikian surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemenkes juga memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominan MB.1.1.

Meski begitu, Kemenkes menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Terinfeksi Judol, Komdigi Blokir Situs Peduli Lindungi

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” kata Murti Utami.

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, para instansi juga diminta memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua lembaga itu juga diminta meningkatkan kapasitas tenaga medis, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kemenkes mengimbau untuk:

– Memobilisasi Tim Gerak Cepat dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.

– Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standard.

– Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat

– Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat

– Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19

– Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

Tak tertinggal, Kemenes juga mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh, serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Uji Klinis Vaksin TBC

Belum Ada Pengetatan ke Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” katanya.

Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” kata Aji.(Sbw)

Berita Terkait

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini
Kemenkes Konfirmasi Tujuh Pasien Covid-19 di Indonesia Telah Pulih
Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji
Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19
Penyebab Kematian Terbanyak Bukan Hewan Buas, tapi Nyamuk
Terinfeksi Judol, Komdigi Blokir Situs Peduli Lindungi
Kemenkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Uji Klinis Vaksin TBC
Hindari Pelecehan, Pasien Berlawanan Jenis dengan Dokter Perlu Pendamping

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:28 WIB

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:06 WIB

Kemenkes Konfirmasi Tujuh Pasien Covid-19 di Indonesia Telah Pulih

Senin, 2 Juni 2025 - 16:34 WIB

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:50 WIB

Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

Berita Terbaru

Haji

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Senin, 2 Jun 2025 - 16:34 WIB

Berita

Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Minggu, 1 Jun 2025 - 10:59 WIB