BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

- Editor

Senin, 13 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dunia sedang tidak stabil. Energi diperebutkan. Pangan dihitung ulang. Tapi di dalam negeri, muncul satu pola baru: gas tertawa yang beredar bebas—bukan di ruang operasi, tapi di marketplace.

Kamis, 2 April 2026, penggerebekan itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masuk ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang sekaligus tempat pengemasan. Dari sana, peredaran gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Baby Whip mulai terbuka.

Temuannya tidak kecil. Petugas menemukan 51 tabung ukuran 2,2 liter, 42 tabung 640 gram, serta 9 tabung valve berisi gas berbagai ukuran hingga 7 kilogram. Ada juga 26 tabung kosong, lengkap dengan nozzle, kardus kemasan, plastik segel, alat pemanas, hingga perlengkapan packing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan aktivitas coba-coba. Tabung dan perlengkapan diimpor. Gas diisi dari distributor lokal di Bekasi. Lalu dikemas ulang dan dijual. Awalnya lewat marketplace. Ketika mulai terendus, jalurnya berpindah.

“Ketika kemarin situasinya sudah ramai, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan produk ini, dan penjualan tersebut dihentikan di marketplace resmi, beralih pada perseorangan dengan platform media sosial yang berbeda, bisa Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya,” kata Deputi Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Baca Juga :  Drama Jaksa-Doktif, Nikita Sakit, dan Sidang Ditunda

Artinya sederhana: pasar sudah ada. Tinggal pindah jalur. Di sisi lain, posisi hukumnya juga jelas. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku bisa dijerat pidana berat. “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Di atas kertas, N₂O bukan barang ilegal. Ia digunakan di dunia medis sebagai sedasi ringan. Di industri pangan, ia berfungsi sebagai propelan—mendorong krim keluar dari tabung. Masalahnya muncul saat fungsi itu digeser.

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

“Temuan praktik distribusi dan peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” kata Taruna Ikrar. Ia juga mengingatkan dampaknya tidak ringan. “Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan secara psikologis dalam jangka panjang.”

Baca Juga :  Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa

Risiko medisnya bahkan lebih jauh. Gangguan saraf. Hipoksia. Sampai kematian. BPOM sebenarnya sudah mempersempit ruang gerak. N₂O sebagai bahan tambahan pangan hanya boleh dikemas maksimal 10 gram per unit. Tujuannya agar tetap di fungsi awal: kebutuhan pangan, bukan konsumsi bebas.

Produk seperti Baby Whip—dengan tabung besar—jelas berada di luar batas itu.

Kasus di Cengkareng ini menunjukkan pola yang mulai terbentuk. Barang legal, diproduksi secara sah, lalu dialihkan ke penggunaan lain. Ketika permintaan muncul, distribusi menyesuaikan. Dari marketplace, pindah ke media sosial, lalu ke jalur yang lebih tertutup.

Saat ini, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka masih dalam proses. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masih mendalami jaringan yang lebih luas.

Tiga langkah disiapkan: penegakan hukum, edukasi publik, dan pengetatan perizinan. Sisanya tinggal satu hal: seberapa cepat langkah itu bisa mengejar laju pasar? (Danu Baharuddin/Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa
BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia
Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:49 WIB

BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Senin, 13 April 2026 - 15:47 WIB

BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Rabu, 8 April 2026 - 16:46 WIB

Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WIB

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Berita Terbaru

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:59 WIB