Jakarta, Sehatcantik.id – Dunia sedang tidak stabil. Energi diperebutkan. Pangan dihitung ulang. Tapi di dalam negeri, muncul satu pola baru: gas tertawa yang beredar bebas—bukan di ruang operasi, tapi di marketplace.
Kamis, 2 April 2026, penggerebekan itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masuk ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang sekaligus tempat pengemasan. Dari sana, peredaran gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Baby Whip mulai terbuka.
Temuannya tidak kecil. Petugas menemukan 51 tabung ukuran 2,2 liter, 42 tabung 640 gram, serta 9 tabung valve berisi gas berbagai ukuran hingga 7 kilogram. Ada juga 26 tabung kosong, lengkap dengan nozzle, kardus kemasan, plastik segel, alat pemanas, hingga perlengkapan packing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini bukan aktivitas coba-coba. Tabung dan perlengkapan diimpor. Gas diisi dari distributor lokal di Bekasi. Lalu dikemas ulang dan dijual. Awalnya lewat marketplace. Ketika mulai terendus, jalurnya berpindah.
“Ketika kemarin situasinya sudah ramai, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan produk ini, dan penjualan tersebut dihentikan di marketplace resmi, beralih pada perseorangan dengan platform media sosial yang berbeda, bisa Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya,” kata Deputi Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Artinya sederhana: pasar sudah ada. Tinggal pindah jalur. Di sisi lain, posisi hukumnya juga jelas. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku bisa dijerat pidana berat. “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Di atas kertas, N₂O bukan barang ilegal. Ia digunakan di dunia medis sebagai sedasi ringan. Di industri pangan, ia berfungsi sebagai propelan—mendorong krim keluar dari tabung. Masalahnya muncul saat fungsi itu digeser.

“Temuan praktik distribusi dan peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” kata Taruna Ikrar. Ia juga mengingatkan dampaknya tidak ringan. “Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan secara psikologis dalam jangka panjang.”
Risiko medisnya bahkan lebih jauh. Gangguan saraf. Hipoksia. Sampai kematian. BPOM sebenarnya sudah mempersempit ruang gerak. N₂O sebagai bahan tambahan pangan hanya boleh dikemas maksimal 10 gram per unit. Tujuannya agar tetap di fungsi awal: kebutuhan pangan, bukan konsumsi bebas.
Produk seperti Baby Whip—dengan tabung besar—jelas berada di luar batas itu.
Kasus di Cengkareng ini menunjukkan pola yang mulai terbentuk. Barang legal, diproduksi secara sah, lalu dialihkan ke penggunaan lain. Ketika permintaan muncul, distribusi menyesuaikan. Dari marketplace, pindah ke media sosial, lalu ke jalur yang lebih tertutup.
Saat ini, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka masih dalam proses. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masih mendalami jaringan yang lebih luas.
Tiga langkah disiapkan: penegakan hukum, edukasi publik, dan pengetatan perizinan. Sisanya tinggal satu hal: seberapa cepat langkah itu bisa mengejar laju pasar? (Danu Baharuddin/Sbw)













