Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, Kamis 16 Oktober 2025.

Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya yang terdiri dari 20 halaman, Nikita menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ia membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, mulai dari tuduhan pemerasan dengan pengancaman hingga tuduhan adanya praktik pencucian uang. Nikita menyebut tuntutan jaksa berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sebagai bentuk “rekayasa hukum” yang sarat kebencian pribadi.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita.

Nikita juga sempat menirukan ucapan jaksa yang menurutnya bersifat ancaman. “.Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” kata Nikita, menirukan pernyataan yang ia alami di ruang sidang.

Sebelum membacakan pleidoi, tim kuasa hukum Nikita secara gamblang meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, unsur-unsur dalam dakwaan, baik TPPU maupun pemerasan, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum Nikita juga menuntut agar barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Baca Juga :  Manfaat Cleansing Balm dalam Membersihkan Wajah

Selama pembacaan pleidoi, Nikita sempat menuturkan rasa rindunya kepada anak-anak dan menyebut bahwa delapan bulan di dalam tahanan telah menjadi masa terpisah yang berat secara emosional. Ia juga menyiratkan bahwa laporan terhadapnya merupakan bagian dari skenario penjebakan yang dirancang oleh pihak pelapor, Reza Gladys.

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam proses hukum Nikita Mirzani. Apakah pembelaannya mampu menggugurkan dakwaan jaksa atau membawa keputusan ringan, masih harus ditunggu bersama. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalan artikel ini.

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB