Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, Kamis 16 Oktober 2025.

Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya yang terdiri dari 20 halaman, Nikita menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ia membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, mulai dari tuduhan pemerasan dengan pengancaman hingga tuduhan adanya praktik pencucian uang. Nikita menyebut tuntutan jaksa berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sebagai bentuk “rekayasa hukum” yang sarat kebencian pribadi.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita.

Nikita juga sempat menirukan ucapan jaksa yang menurutnya bersifat ancaman. “.Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” kata Nikita, menirukan pernyataan yang ia alami di ruang sidang.

Sebelum membacakan pleidoi, tim kuasa hukum Nikita secara gamblang meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, unsur-unsur dalam dakwaan, baik TPPU maupun pemerasan, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum Nikita juga menuntut agar barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Baca Juga :  Lisa Swift is ready to date again after Peter Davidson's split

Selama pembacaan pleidoi, Nikita sempat menuturkan rasa rindunya kepada anak-anak dan menyebut bahwa delapan bulan di dalam tahanan telah menjadi masa terpisah yang berat secara emosional. Ia juga menyiratkan bahwa laporan terhadapnya merupakan bagian dari skenario penjebakan yang dirancang oleh pihak pelapor, Reza Gladys.

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam proses hukum Nikita Mirzani. Apakah pembelaannya mampu menggugurkan dakwaan jaksa atau membawa keputusan ringan, masih harus ditunggu bersama. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalan artikel ini.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB