Air Mata Perlawanan Nikita Mirzani Atas Tuntutan Jaksa

- Editor

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menuding Jaksa dendam pribadi dalam pembacaan dupliknya di PN Jaksel, Kamis (23/10/2025).

Nikita Mirzani menuding Jaksa dendam pribadi dalam pembacaan dupliknya di PN Jaksel, Kamis (23/10/2025).

Jakarta, Sehatcantik.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025, suara Nikita Mirzani terdengar bergetar. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut hukuman 11 tahun penjara, Nikita membalas dengan nada getir: “Saya sudah capek jadi bulan-bulanan,” katanya, sebelum suaranya parau dan matanya basah.

Sidang dengan agenda pembacan duplik oleh Nikita itu menjadi babak baru dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret artis kontroversial itu. Setelah jaksa membacakan replik—jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi Nikita—mereka bergeming dari tuntutan berat yang sebelumnya sudah dilayangkan dua pekan lalu: sebelas tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Namun Nikita memilih melawan. Ia menilai jaksa bukan sedang menegakkan hukum, melainkan menyerang pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan dirinya tidak bersalah dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys.

Dalam dupliknya, Nikita membantah tuduhan bahwa ia berupaya menyembunyikan asal-usul uang yang digunakan untuk membayar cicilan rumah kepada PT Bumi Parama Wisesa. “Bahwa tidak ada harta yang saya samarkan atau saya sembunyikan asal-usulnya, semuanya jelas,” kata Nikita di persidangan.

Baca Juga :  Cara Pakai Body Serum yang Tepat untuk Hasil Maksimal

Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara. Menurutnya, replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya lebih banyak berisi serangan yang bersifat personal terhadap dirinya dan tim kuasa hukumnya, alih-alih menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah ia sampaikan.

“Jaksa sudah kehabisan akal dan kehabisan argumentasi, sehingga dalam repliknya terlalu banyak menyerang pribadi saya dan khususnya menyerang pribadi penasihat hukum saya,” ujar Nikita.

Ibu tiga anak ini melanjutkan bahwa jaksa seharusnya memberikan bantahan yang berlandaskan fakta hukum terhadap pleidoinya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana jaksa dianggapnya tidak fokus dan gagal memahami materi pembelaan yang telah ia sampaikan bersama tim penasihat hukumnya.

“Jaksa punya masalah keluarga di rumah yang dibawa-bawa ke pengadilan, sehingga lebih fokus menyerang dengan membabi buta. Jaksa membangun narasi-narasi fiktif, merekayasa fakta-fakta persidangan, dan membuat banyak kebohongan dalam menyusun repliknya,” kata Nikita.

Baca Juga :  Ciri-ciri Cream yang Mengandung Merkuri

Selepas sidang, Nikita meneteskan air mata. Ia mengatakan sudah lelah menghadapi proses panjang ini dan hanya ingin kembali kepada anak-anaknya. “Saya cuma ingin ini cepat selesai. Saya rindu anak saya,” kata Nikita.

Publik, yang sejak awal mengikuti kasus ini dengan penuh rasa ingin tahu kini menunggu satu hal: putusan hakim. Majelis dijadwalkan membacakan vonis pada 28 Oktober 2025, dan di situlah nasib Nikita akan ditentukan—apakah ia akan menanggung tuntutan sebelas tahun penjara, atau ada celah keadilan yang membebaskannya.

Bagi Nikita, apapun hasilnya nanti, sidang Kamis itu sudah menjadi panggung emosional: perpaduan antara kelelahan, perlawanan, dan harapan yang masih tersisa. “Saya hanya minta keadilan,” ujarnya, menatap majelis hakim dengan mata sembab. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk
BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin
Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra
Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus
Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat
Gerakan Nasional Satu Juta Vaksin Serviks Dimulai
BPOM Bongkar 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya
Otoritas Pangan Taiwan Temukan Pengawet Berlebihan Pada Basreng Asal Indonesia

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:19 WIB

Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:56 WIB

Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat

Berita Terbaru

Dalam sepekan hingga 20 Desember, Departemen Kesehatan New York mencatat 71.123 kasus flu terkonfirmasi. (Foto: Shutterstock)

America

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Des 2025 - 11:20 WIB