Awas, 9 Obat Herbal Ilegal Mengandung Kimia Ini Dilarang BPOM

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk obat berbahan alami atau herbal tak berizin, yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (Foto: BPOM RI)

Produk obat berbahan alami atau herbal tak berizin, yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (Foto: BPOM RI)

Jakarta, Sehatcantik.id – BPOM terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk tidak aman, khususnya obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang dicampurkan bahan kimia obat. Sepanjang Mei 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 683 produk herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 9 produk herbal yang terbukti mengandung zat kimia obat. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu.

Produk obat berbahan alami atau herbal tak berizin, yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (Foto: BPOM RI)

Jenis produk OBA ilegal yang ditemukan, sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya. Produk ini mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan. Sebagian besar temuan ini mengandung bahan kima obat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin. Bahan kima obat seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam herbal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan bahwa keberadaan produk-produk tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat. “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung bahan kima obat. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Taruna Ikrar. Taruna juga menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak citra produk herbal asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal.

Produk obat berbahan alami atau herbal tak berizin, yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (Foto: BPOM RI)

Bahaya Konsumsi Produk Herbal Bercampur Zat Kimia Obat

Bahaya konsumsi produk herbal yang mengandung bahan kimia obat sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati. Sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas. Bahkan, zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca Juga :  Akan Dipanggil BPOM, Begini Jawaban Dokter Detektif

“BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan bahan kima obat dalam produk herbal. Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen. BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman,” ujar Taruna Ikrar.

Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Produk obat berbahan alami atau herbal tak berizin, yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (Foto: BPOM RI)

BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Laporan bulan Mei 2025 menyebutkan temuan 4 produk OBA mengandung BKO, 3 di antaranya mencantumkan klaim peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat dan satu produk dengan klaim penurun gula darah.

Keempat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal. Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM telah mengambil langkah pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri termasuk melalui penjualan daring. Daftar lengkap dan gambar 4 produk tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2.

Baca Juga :  Dahsyat, BPOM Musnahkan Obat Ilegal Ratusan Miliar Rupiah

BPOM mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran tidak resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Selalu pastikan nomor izin edar terdaftar secara resmi melalui situs atau aplikasi milik BPOM.

Bagi pelaku usaha, BPOM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap produk OBA dan suplemen kesehatan yang diproduksi dan diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta memiliki izin edar resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap produk OBA Indonesia.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 siaran pers ini, maupun produk lain yang telah diumumkan dalam public warning BPOM. Jika sudah terlanjur mengonsumsi, masyarakat disarankan segera menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami efek yang tidak diinginkan.

BPOM mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, atau iklan produk herbal dan SK kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi lainnya. Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama, demi menjamin kesehatan masyarakat dan melindungi citra produk herbal Indonesia. (HM-BPOM/sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB