Jangan Beli 16 Kosmetik Larangan BPOM Periode Januari-Maret

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Untuk kesekian kalinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Hal itu didasarkan atas intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama triwulan pertama tahun 2025.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi. Sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (22/4).

Menurut Taruna, bahan berbahaya yang dimaksud adalah merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin masyarakat menjadi korban, mengingat produk seperti ini mudah diakses si pasar online, BPOM pun mengambil tindakan tegas.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap produk kosmetik tersebut,” kata Taruna.

Efek samping kosmetik berbahan berbahaya ini cukup fatal. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Baca Juga :  Menyebalkan! Ini Penyebab Komedo Hitam di Hidung

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

16 Daftar Kosmetik Berbahaya

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut:

1. BOGOTA Night Cream Hello Bright Kandungan bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokuinon

2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream Kandungan bahan berbahaya: Asam retinoat

3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

Baca Juga :  BPOM Terbitkan Izin Edar Dua Produk Terapi Kanker

5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

7. SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1 Kandungan bahan berbahaya: Timbal

8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

9. SARASKIN COSMETIC Day Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

12. HELENALIZER Glow NightCream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

13. MANTULITA All in One Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal Kandungan bahan berbahaya: Merkuri.

(Sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB