Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

- Editor

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Jakarta, Sehatcantik.id – Mulai 18 Oktober 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mematok aturan main baru yang tak bisa ditawar. Semua produk pangan olahan wajib mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bisa memperoleh izin edar.

Tanpa lembar kehalalan itu, pintu registrasi otomatis terkunci rapat. Artinya gamblang: tak ada sertifikat halal, tak ada izin edar. Tanpa izin edar, produk yang beredar di pasaran berstatus ilegal secara regulasi.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, melontarkan sinyal keras itu dalam forum konsinyering bersama Majelis Ulama Indonesia di Jakarta. Pintu perizinan yang selama ini berfokus pada kelayakan teknis dan keselamatan pangan kini dipasangi palang ganda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan turunan langsung dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Meski begitu, aturan baru ini tak lantas memukul rata semua lini bisnis. Industri besar berskala multinasional umumnya sudah mengamankan rantai pasok mereka sejak jauh hari. Sementara pedagang kecil dengan produk berisiko rendah mendapat fasilitas karpet merah pendaftaran gratis.

Lantas, siapa yang paling tersudut oleh batas waktu pertengahan Oktober tersebut?

1. UMKM Kelas Tanggung dan Produsen Pangan Olahan Berisiko

Kelompok pertama yang paling terimpit adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi pangan olahan kelas tengah. Mereka di antaranya produsen sosis lokal, frozen food, bakso kemasan, hingga kue kering berbasis mentega atau keju.

Pemerintah memang membentangkan fasilitas sertifikasi gratis (Self-Declare) melalui program SEHATI. Namun, jalur cepat ini memagari ketat ketentuannya: hanya berlaku untuk produk berisiko rendah dengan bahan yang sudah masuk daftar pasti halal (positive list).

Baca Juga :  Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 

Ketika UMK menggunakan bahan baku komposit atau turunan hewan, mereka otomatis terlempar ke Jalur Reguler. Di jalur ini, fasilitas gratis tak lagi berlaku.

Pelaku usaha wajib menanggung biaya audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan menunjuk Penyelia Halal internal. Bagi modal kerja skala menengah-kecil, pengeluaran ekstra ini menjadi beban arus kas (cash flow) yang cukup menyedot margin.

2. Importir Pangan dan Industri Bahan Baku Pemanis, Flavor, serta Enzim

Dampak tak kalah serius mengintai para importir bahan baku penolong (additives) serta produk pangan impor (izin edar ML). Banyak pabrikan pangan olahan nasional menggantungkan pasokan bahan kimia pangan—seperti gelatin, emulsifier, perisa sintetis, dan enzim—pada produsen asal Eropa, Amerika Serikat, atau Cina.

Di negara asalnya, bahan-bahan ini diproduksi dengan standar keselamatan pangan tinggi, tetapi tanpa kacamata syariat.

Ketika BPOM mengunci izin edar per 18 Oktober 2026, satu saja bahan penolong impor gagal membuktikan kehalalannya, seluruh permohonan izin edar produk olahan lokal akan tertahan di meja registrasi.

Bagi importir barang jadi maupun produsen lokal yang bergantung pada bahan impor, aturan ini memicu ancaman gangguan rantai pasok (supply chain disruption). Kondisi ini rawan terjadi jika proses akreditasi dan kesepakatan pengakuan timbal balik (Mutual Recognition Agreement) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) belum rampung sepenuhnya.

Baca Juga :  Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

3. Pengusaha yang Mengendapkan Stok Cetak Kemasan Lama

Kelompok ketiga yang berpotensi menderita kerugian langsung adalah para pengusaha yang terbiasa mencetak kemasan dalam jumlah masif demi mengejar efisiensi biaya produksi.

Ratusan ribu cetakan plastik atau dus kemasan yang sudah terlanjur dipesan untuk persediaan satu hingga dua tahun ke depan terancam tak bisa digunakan.

Ketika sertifikat halal dan izin edar baru terbit, label produk diwajibkan memuat Logo Halal Indonesia beserta nomor registrasi yang terintegrasi. Kemasan lama tanpa identitas anyar itu berisiko memicu pelanggaran saat diinspeksi di pasaran.

Tanpa skema penyesuaian yang fleksibel—seperti stiker (oversticker) atau perpanjangan masa pakai kemasan—tumpukan stok tersebut berpotensi menjadi aset mati (write-off) yang menggerus kas usaha.

Sanksi Pasca-Tenggat dan Celah Keselamatan

Pasca-18 Oktober 2026, BPOM bersama otoritas terkait dipastikan mengaktifkan pengawasan ketat post-market. Produk pangan olahan yang masa berlaku izin edarnya habis dan tak sanggup melampirkan sertifikat halal tidak akan diberi kelonggaran.

Sanksinya membentang secara berjenjang. Mulai dari teguran tertulis, perintah penarikan barang dari rak toko (recall), pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar dan penutupan fasilitas produksi.

Waktu yang tersisa kini kian sempit bagi pelaku industri untuk sekadar bersikap menanti. Penataan ulang pasokan bahan baku, audit mandiri terhadap supplier, serta percepatan pendaftaran ke portal SIHALAL dan e-BPOM menjadi langkah taktis yang harus segera dieksekusi.

Mendaftar lebih awal adalah satu-satunya celah bagi pelaku usaha agar tak tersangkut pembersihan pasar di akhir tahun. (Sbw)

 

Berita Terkait

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Selasa, 22 September 2026 - 15:56 WIB

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Berita Terbaru

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB

Pasangan lansia tampak menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. (Foto: Pexels)

Berita

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:56 WIB