Tangerang, Sehatcantik.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang berubah panas pada Senin (31/8/2026). Kesaksian Arman, pemilik toko daring Grabah Shop sekaligus reseller produk suplemen kecantikan White Tomato, membuka sederet kejanggalan fisik barang bukti.
Kesaksian tersebut langsung dicecar oleh Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim.
Kesaksian Reseller: Stiker Mudah Dilepas hingga Masalah Khasiat
Di hadapan Majelis Hakim, Arman memeragakan fisik boks White Tomato yang menutupi kemasan utama. Ia mengonfirmasi bahwa label stiker tersebut dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu viral di sosial media, saya coba sendiri melepas, ternyata ya betul (bisa dicabut atau ditempelkan kembali),” ujar Arman di ruang sidang.
Penemuan tersebut menggoyang kepercayaannya terhadap produk yang dipasarkan oleh dokter Richard Lee. “(Jadi) meragukan. Meragukan aja jadinya,” tambahnya.
Kepanikan pasar pascaviralnya kasus ini membuat barang dagangan Arman tidak laku. Khawatir menembus tanggal kedaluwarsa, ia terpaksa membanting harga dan menjual rugi sisa stok.
Arman bahkan mengaku mengonsumsi sendiri suplemen tersebut, walau tidak merasakan dampak signifikan. “Karena mau expired, ditakutkan expired kemudian dijual nggak laku sejak viral itu, saya coba minum,” tutur Arman.
Saat JPU mencecar apakah ada efek mencerahkan kulit yang dirasakan, ia hanya menjawab lugas, “Tidak ada. Biasa-biasa aja. (Kulit putih) dari lahir.”
Richard Lee Cecar Alur Transaksi dan Janggalnya ‘Barang Gaib’
Mendengar kesaksian tersebut, Richard Lee memegang mikrofon dan mencecar saksi Arman secara langsung terkait kejanggalan alur transaksi.
“Saudara Arman membeli di tempat saya bener ya di TikTok ya? Lalu Saudara Arman menjual di platform Shopee. Oke, itu lintas aplikasi ya? Berarti ya beda aplikasi ya, TikTok dengan Shopee ya? Oke,” kata Richard Lee.
“Lalu dijual ke Saudara Dokter Samira atau Samira Farahnaz itu membeli di akun Shopee, betul ya?” lanjutnya.
Ia menegaskan dugaan bahwa barang bukti yang disita bukanlah produk asli dari perusahaannya karena dijual di luar wajar.
“Produk ini cukup laris manis dan produk ini sangat mudah ditiru orang, banyak palsunya. Ini tadinya saya curiga barang ini punya saya, tapi di sini saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya,” tegas Richard Lee.
“Karena dijual di bawah harga modal, mana ada pedagang mau rugi? Bahkan dia jual ke Samira Farahnaz itu di bawah harga modal yang ada, sedangkan pada bulan Desember itu harganya masih bagus kok pada waktu itu,” tambah Richard.
Senada dengan Richard Lee, kuasa hukumnya, Faizal Hafied, membongkar ketidaksesuaian hitungan matematis fisik barang bukti sitaan JPU.
Berdasarkan transaksi, Arman membeli 13 boks, lalu menjual 9 boks dan 7 strip eceran. Secara matematis, sisa barang di tangan saksi seharusnya tepat 2 boks dan 3 strip—persis dengan jumlah barang bukti yang disita JPU.
Jika saksi mengaku meminumnya lebih dari lima kali, jumlah fisik barang bukti sitaan seharusnya berkurang dari hitungan tersebut.
“Nah, berarti buktinya tidak pas Yang Mulia,” tegas Faizal Hafied.
“Jadi barang yang ada barang gaib yang apa tadi, lebih dari 5 itu yang diminum? Karena kalau dijumlahkan 13 boks ini, ini buktinya. Berarti alat bukti barang bukti yang disita ini sudah tidak autentik lagi,” pungkas Faizal.
Perkara hukum ini berakar dari laporan Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, izin edar, serta keamanan produk White Tomato dan DNA Salmon Athena berdasarkan uji laboratorium mandiri.
Pihak Richard Lee secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh produknya telah terdaftar resmi di BPOM. (Sbw)













