Jakarta, Sehatcantik.id — Tuberkulosis di Indonesia itu ibarat musuh dalam selimut. Diabaikan, dia membunuh perlahan. Dicari dengan cara biasa, dia bersembunyi rapi di balik tembok rumah.
Selasa, 7 Juli 2026, Kementerian Kesehatan akhirnya habis kesabaran. Strategi lama yang pasif—hanya duduk manis menunggu penderita TB datang terbatuk-batuk di meja pendaftaran Puskesmas—resmi dibongkar total.
Lewat panggung Forum Nasional Tuberkulosis 2026 di Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR, melempar instruksi tanpa kompromi: pelacakan (tracing) kontak erat pasien TB wajib hukumnya menyentuh angka 100 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mau sukses, tracing harus 100 persen. Kita jangan mancing di laut, tetapi mancing di kolam ikan. Yang sakit harus segera diobati, yang belum sakit harus dilindungi,” tegas Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus di hadapan para kepala dinas kesehatan se-Indonesia.
Filosofi “mancing di kolam ikan” ini menggeser seluruh fokus operasi medis nasional. Targetnya tidak lagi memburu suspect di ruang publik yang samar, melainkan menyisir lingkar terdalam pasien: suami, istri, anak, hingga rekan kerja yang berinteraksi saban hari. Begitu satu nama terkonfirmasi positif melalui tes cepat molekuler, tim lapangan di tingkat Puskesmas wajib menyisir seluruh penghuni atap yang sama tanpa terkecuali.
Langkah drastis ini diambil akibat beban angka yang terlampau berat. Indonesia masih bertengger keras di peringkat kedua dunia untuk beban kasus TB—hanya kalah dari India. Data Kemenkes mencatat angka yang mengerikan: estimasi 1,08 juta penderita baru setiap tahun, dengan angka kematian menembus 126 ribu jiwa per tahun. Itu artinya, setiap jam ada sekitar 14 nyawa warga Indonesia yang melayang akibat kuman paru-paru ini.
Untuk menopang target 100 persen tersebut, Kemenkes mengaitkan program tracing ini dengan skema pembiayaan masif di tahun anggaran 2026 serta penguatan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Di lapangan, pelacakan tidak lagi mengandalkan cara manual yang lamban. Petugas dibekali alat Rontgen dada portabel berbasis kecerdasan buatan (AI-assisted portable X-ray) yang bisa dibawa langsung menembus lorong-lorong pemukiman padat.
Bagi kontak erat yang ditemukan belum bergejala namun terdeteksi berisiko tinggi, Kemenkes menyalurkan Terapi Pencegahan TBC (TPT) secara gratis. Sementara bagi yang sudah positif tertular, Obat Antituberkulosis (OAT) dijamin ketersediaannya untuk dikonsumsi rutin tanpa putus selama enam bulan di bawah pengawasan langsung kader kesehatan tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan sapu bersih ini menjadi kartu AS terakhir pemerintah. Tanpa keberanian membedah rumah demi rumah dan mengisolasi kuman di tingkat keluarga, mimpi Indonesia Bebas TB pada tahun 2030 dipastikan hanya akan menjadi jargon usang di atas mimbar pidato. (Sbw)













