Jakarta, Sehatcantik.id – Dunia digital telah menjelma menjadi etalase raksasa yang tak pernah tutup. Setiap detik, siaran langsung bermunculan menawarkan beragam produk, mulai dari kosmetik hingga suplemen kesehatan. Di balik ramainya transaksi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih banyak promosi yang melanggar aturan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sepanjang periode 2024 hingga 2025, BPOM menemukan sekitar 1,3 juta tautan di media sosial yang memuat promosi produk tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut didominasi klaim berlebihan (overclaim), bahkan sebagian di antaranya mengandung unsur penipuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, maraknya promosi melalui media sosial dan marketplace membuat pengawasan tidak lagi cukup dilakukan terhadap produk yang beredar di pasaran. Aktivitas penjualan melalui fitur live shopping yang berlangsung hampir tanpa henti kini menjadi salah satu fokus utama pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amati, ternyata sebagian banyak yang memperklaim, dan itu kita tegur. Jadi BPOM itu sering menegur, overclaim-lah,” kata Taruna dalam talkshow di CNN Indonesia Wellnest Festival Vol. 2 di South Quarter Dome, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Menurut Taruna, derasnya arus siaran langsung membuat ruang digital menjadi medan baru yang harus diawasi secara intensif.
“Karena kan banyak sekarang live streaming, tidak pernah berhenti menjual,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan selama dua tahun terakhir, BPOM mencatat sekitar 1,3 juta tautan di media sosial yang memuat promosi produk melanggar aturan. Jika setiap tautan dilihat banyak orang, dampaknya bisa sangat luas.
“Itu ada 1,3 juta tautan yang ada di social media. Kalau satu tautan dibaca seribu saja, berarti sudah miliaran orang yang tertipu. Itu lewat 1,3 juta tautan yang tidak sesuai dengan aturan. Ada yang overclaim, bahkan ada penipuan di situ,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan tautan-tautan yang melanggar. Selain dilakukan take down, sebagian kasus juga diproses hingga berujung pada sanksi hukum.
“Oleh karena itu BPOM meminta kepada Kementerian Komdigi dan itu sudah di-take down. Kemudian sebagian kita bahkan proses, sebagian yang sudah dihukum,” ujar Taruna.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap promosi produk kesehatan dan kosmetik di ruang digital dilakukan tanpa mengenal waktu. BPOM mengerahkan berbagai unit, mulai dari Direktorat Siber, Direktorat Intelijen, hingga Direktorat Pendidikan, untuk memantau aktivitas promosi selama 24 jam.
“But be careful. Our team and BPOM always watching all of you. Kita punya Direktorat Cyber, kita punya Direktorat Intelligence, kita punya Direktorat Pendidikan. Jadi 24 jam diawasi,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan, BPOM terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi. Taruna berharap masyarakat semakin kritis dalam memilih produk kesehatan maupun kosmetik sehingga tidak mudah tergiur promosi yang berlebihan ataupun menjadi korban penipuan.
“Kita berharap masyarakat kita cerdas. Cerdas untuk kepentingan diri sendiri, supaya tidak dirugikan, supaya tidak rugi secara finansial, supaya tidak tertipu,” pungkas Taruna. (Sbw)













