Jadwal Kontrol BPJS Berubah, Pasien Kini Harus Mengikuti Ritme Baru

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id — Dalam layanan kesehatan, waktu adalah bagian dari pengobatan. Karena itu, BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.

Kini, pasien tidak lagi dapat datang lebih awal dari tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jadwal yang sudah ditentukan menjadi patokan agar alur pelayanan berjalan lebih teratur.

Perubahan ini dilakukan seiring sistem layanan kesehatan yang semakin terhubung dengan antrean dan reservasi digital. Rumah sakit perlu mengatur arus pasien agar tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta yang datang sebelum jadwal kontrol berisiko tidak mendapatkan layanan. Namun, bagi pasien yang terlambat datang, masih ada kesempatan untuk berobat dengan melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan.

Baca Juga :  BPOM Ingatkan Bahaya Mainan Kosmetik Anak Bisa Merusak Kulit

Aturan ini berlaku untuk kontrol rutin, termasuk pasien rujukan rumah sakit yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jadwal kontrol bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditentukan rumah sakit dan dokter yang menangani pasien.

“Jadwal kontrol ditentukan oleh rumah sakit dan dokter yang menangani pasien,” ujar Rizzky.

Menurutnya, setelah pemeriksaan rawat jalan maupun setelah pasien selesai menjalani rawat inap, dokter akan menentukan waktu pasien kembali untuk kontrol. Jadwal tersebut kemudian dicantumkan dalam surat kontrol.

Baca Juga :  Tidak Sarapan Apakah Berbahaya?

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Pasien dengan keadaan medis mendesak tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selain perubahan jadwal kontrol, peserta JKN juga perlu memperhatikan kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (Sbw)

Berita Terkait

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru