Jadwal Kontrol BPJS Berubah, Pasien Kini Harus Mengikuti Ritme Baru

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id — Dalam layanan kesehatan, waktu adalah bagian dari pengobatan. Karena itu, BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.

Kini, pasien tidak lagi dapat datang lebih awal dari tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jadwal yang sudah ditentukan menjadi patokan agar alur pelayanan berjalan lebih teratur.

Perubahan ini dilakukan seiring sistem layanan kesehatan yang semakin terhubung dengan antrean dan reservasi digital. Rumah sakit perlu mengatur arus pasien agar tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta yang datang sebelum jadwal kontrol berisiko tidak mendapatkan layanan. Namun, bagi pasien yang terlambat datang, masih ada kesempatan untuk berobat dengan melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan.

Baca Juga :  8,2 Juta Ikut Cek Kesehatan Gratis, Keluhan Tertinggi Sakit Gigi

Aturan ini berlaku untuk kontrol rutin, termasuk pasien rujukan rumah sakit yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jadwal kontrol bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditentukan rumah sakit dan dokter yang menangani pasien.

“Jadwal kontrol ditentukan oleh rumah sakit dan dokter yang menangani pasien,” ujar Rizzky.

Menurutnya, setelah pemeriksaan rawat jalan maupun setelah pasien selesai menjalani rawat inap, dokter akan menentukan waktu pasien kembali untuk kontrol. Jadwal tersebut kemudian dicantumkan dalam surat kontrol.

Baca Juga :  Gejala Usus Buntu pada Wanita Perlu Hati-hati

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Pasien dengan keadaan medis mendesak tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selain perubahan jadwal kontrol, peserta JKN juga perlu memperhatikan kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM
Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi
Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program
BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon
Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026
BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri
Sidang Suap Impor Seret Nama Pejabat BPOM dan Kemendag

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:31 WIB

Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:01 WIB

BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB