Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji berlebihan di iklan berujung pencabutan izin 8 kosmetik kewanitaan. (Foto: Freepik)

Janji berlebihan di iklan berujung pencabutan izin 8 kosmetik kewanitaan. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II 2025, khususnya di marketplace dan media sosial.

Melalui pengawasan tersebut, BPOM menemukan produk dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim tersebut bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, serta berpotensi menyesatkan konsumen.

Selain itu, klaim tersebut juga melampaui definisi kosmetik karena mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh. Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta memelihara tubuh—bukan untuk tujuan terapeutik atau memengaruhi fungsi organ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klaim “mengencangkan” hingga “merapatkan” organ intim disorot karena tak terbukti dan berpotensi menyesatkan. (Foto: BPOM)

Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM mencabut izin edar 8 produk tersebut setelah melalui proses pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga verifikasi. Daftar lengkap produk tercantum dalam lampiran resmi.

Baca Juga :  Tanda-tanda Penyakit HIV AIDS yang Penting Diketahui

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa promosi semacam ini mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Skin Lightening, Cara Membuat Kulit Putih dan Mulus

Seiring dengan pencabutan izin edar, BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran. Selain itu, seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital, wajib dihentikan.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengeksploitasi isu sensitif demi kepentingan komersial.

Promosi kosmetik dengan janji berlebihan menunjukkan lemahnya tanggung jawab pelaku usaha. (Foto: BPOM)

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap klaim produk kosmetik, terutama yang beredar di ruang digital.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur klaim sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan produk,” ujar Taruna Ikrar.

Melalui langkah ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kosmetik guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak konsumen. (Sbw)

Berita Terkait

Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan
Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja
Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh
Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”
Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:53 WIB

Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIB

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:21 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

Berita Terbaru