Jakarta, Sehatcantik.id Perseteruan panjang antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dokter detektif (Doktif), kini resmi bergeser ke ranah hukum yang lebih serius. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka dalam dua perkara berbeda yang saling beririsan.
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan Doktif sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Richard Lee tidak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sempat memanggilnya untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka kini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1).
“Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026. Jika tidak ada konfirmasi kehadiran, maka akan kami layangkan panggilan berikutnya,” kata Reonald.
Di sisi lain, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap Doktif pada 12 Desember 2025 dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan bahwa meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.
“Kami tidak melakukan penahanan, hanya wajib lapor. Selain itu, kami juga membuka ruang mediasi,” ujar Dwi.
Namun, upaya penyelesaian melalui jalur damai itu tidak berjalan mulus. Mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara pencemaran nama baik antara Richard Lee dan Doktif dinyatakan tidak membuahkan hasil, setelah kedua pihak kembali absen dari pertemuan yang telah dijadwalkan.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik telah berulang kali membuka ruang dialog bagi pelapor dan terlapor. Namun, ketidakhadiran kedua belah pihak membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
“Kami sudah dua kali mengundang pelapor dan terlapor untuk mediasi, tetapi para pihak tidak berkenan hadir,” ujar Igo, Selasa (6/1).
Dengan gagalnya jalur damai tersebut, kepolisian memastikan perkara akan sepenuhnya diproses melalui mekanisme hukum. Langkah lanjutan yang segera ditempuh adalah pemeriksaan terhadap Doktif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada Samira Farahnaz untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari pernyataan Doktif di ruang publik yang menuding Richard Lee menjalankan praktik medis tanpa izin di salah satu kliniknya.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Richard Lee dan berujung pada laporan polisi. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa puluhan saksi guna menguatkan konstruksi perkara.
Sementara itu, perkara yang menjerat Richard Lee juga masih berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka, dengan agenda klarifikasi lanjutan terhadap Richard Lee.
Dengan gagalnya mediasi dan kedua pihak kini sama-sama berstatus tersangka, konflik yang semula bergulir di ruang publik dan media sosial resmi berubah menjadi pertarungan hukum terbuka. Polemik personal beralih menjadi perkara pidana, dan penyelesaiannya kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. (Sbw)













