Jakarta, Sehatcantik.id – Masyarakat Indonesia perlu waspada akan peredaran produk obat yang diklaim berbahan alam, tapi sesungguhnya mengandung bahan kimia.
Imbauan itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menerima informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Singapura dan Thailand bahwa ada dua produk obat berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dalam laman Instagram resminya, BPOM meminta masyarakat tidak mengkonsumsi produk berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sahabat BPOM, BPOM menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan dari Singapura dan Thailand mengenai 2 obat bahan alam yang berbahaya dan mengandung bahan Kimia obat.”
Kedua produk berbahaya itu adalah Setia Herba yang terbukti mengandung deksametason, diklofenak, dan prednisolon. Sedangkan satu produk lainnya menggunakan nama Poke, mengandung bahan kimia obat Sildenafil.
Kedua produk tersebut kini telah dilarang beredar di negara asalnya dan dipastikan tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
Selain informasi dari luar negeri, BPOM juga melakukan pengawasan intensif di dalam negeri. Selama April 2025, ditemukan 15 produk obat bahan alam yang positif mengandung BKO. Temuan ini berasal dari pengujian 226 produk yang beredar di pasaran, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Pegal Linu dan Peningkat Stamina
Kepala BPOM Taruna Ikrar pada akhir Mei lalu pernah mengungkapkan bahwa jenis bahan kimia obat yang teridentifikasi antara lain, sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk dengan klaim peningkat stamina pria, serta parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk pereda pegal linu.
Taruna menambahkan, 12 dari 15 produk tersebut bahkan tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor fiktif, sedangkan tiga lainnya telah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Zat kimia ini lazim digunakan dalam obat keras dan seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan pengawasan tenaga medis.
Bila disalahgunakan, efek sampingnya bisa sangat serius, mulai dari gangguan hati, ginjal, hingga risiko serangan jantung dan kematian.
BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan langkah tegas. Melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, menyita produk bermasalah, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran.
“Sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk,” kata Taruna.
Lebih jauh, BPOM juga membuka opsi sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Tak cuma secara offline, BPOM terus meningkatkan pengawasan secara online.
“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang dipasarkan secara daring,” ujar Taruna Ikrar.
Masyarakat juga diajak untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “pegal langsung hilang”.
Pasalnya, produk dengan efek instan justru cenderung disusupi BKO tanpa disertai keterangan pada label kemasan.
Tak bosan-bosannya, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah sederhana namun efektif sebelum membeli atau mengonsumsi produk, yakni dengan Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa (KLIK.).
“Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pencantuman nomor izin edar palsu. Masyarakat wajib memverifikasi nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id,” tambah Taruna.
Taruna menegaskan penggunaan produk yang mengandung bahan kimia tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kehilangan penglihatan dan pendengaran, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, hingga kematian. (sbw)